NAGAN RAYA, ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang laki-laki berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
U.T. diamankan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan perkara ini bermula pada Senin, 12 Oktober 2026. Saat itu, tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Peralatan tersebut meliputi dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat penyaring emas atau asbuk, satu unit timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, satu buah wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.
Selanjutnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membawa excavator dan barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut turut didampingi oleh Kepala Desa Tuwi Meulesong.
Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Pemilik Alat Berat
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk kegiatan pertambangan sejak Juli 2026.
Penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan U.T. sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang diduga membiayai kegiatan pertambangan tersebut.
Dalam rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan.
Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan penyidik, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik kemudian memperoleh petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan U.T. dalam perkara tersebut.
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, U.T. akhirnya mendatangi Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya. Kedatangannya tersebut ditindaklanjuti dengan pengamanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk menelusuri penggunaan peralatan dan peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Polres Nagan Raya Lanjutkan Proses Penyidikan
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan barang bukti yang telah diamankan.
Langkah penyidikan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Melalui proses penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, Polres Nagan Raya diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara jelas dan memastikan setiap tahapan penanganan berjalan berdasarkan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku. (*)









































