NAGAN RAYA, ACEH – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Arafik Karim, S.Sos.I., M.P.A., resmi terdaftar sebagai pemegang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dengan tanda panggilan atau callsign JZ01BBD.
Izin tersebut diterbitkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, dan berlaku hingga 20 Oktober 2031. Sementara itu, kabar resmi terdaftarnya Arafik Karim sebagai pengguna komunikasi radio ini disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pendaftaran tersebut menjadi langkah untuk memperluas partisipasi dalam komunikasi radio antarpenduduk, sekaligus membuka ruang silaturahmi dan koordinasi dengan sesama pengguna radio.
Komunikasi radio juga memiliki peran penting dalam mendukung pertukaran informasi serta membantu komunikasi masyarakat, terutama ketika jaringan komunikasi konvensional mengalami kendala.
Berdasarkan dokumen IKRAP Nomor 13477130111026, izin tersebut diterbitkan atas nama Direktur Jenderal Infrastruktur Digital melalui Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko.
Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa IKRAP merupakan dokumen elektronik asli, sedangkan hasil cetaknya merupakan salinan.

Izin tersebut tidak dapat dipindah tangankan, pemegang izin wajib memperbarui data pribadi melalui aplikasi daring IKRAP, serta setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketua RAPI Nagan Raya Sampaikan Ucapan Selamat
Secara terpisah, Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 01.13 Kabupaten Nagan Raya, Agus Salim, RZ, S.Sos., dengan callsign JZ01AGE, menyampaikan ucapan selamat kepada Arafik Karim atas terbitnya izin komunikasi radio tersebut.
Agus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta partisipasi Arafik Karim dalam mendukung perkembangan komunikasi radio di Kabupaten Nagan Raya.
“Selamat kepada Kanda Arafik Karim atas resminya terdaftar sebagai pemegang IKRAP dengan callsign JZ01BBD.
Semoga kehadiran Kanda dalam komunitas komunikasi radio dapat semakin mempererat tali silaturahmi, memperkuat persaudaraan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui komunikasi radio, semangat kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian sosial dapat terus ditingkatkan.
Terlebih, keberadaan komunikasi radio dapat menjadi sarana pendukung penyampaian informasi dan koordinasi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Menurutnya, komunitas radio bukan sekadar tempat berkomunikasi melalui udara, tetapi juga wadah untuk membangun persahabatan, berbagi informasi, serta menumbuhkan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Dengan terdaftarnya Arafik Karim sebagai pemegang callsign JZ01BBD, diharapkan hubungan silaturahmi di antara pengguna radio di Kabupaten Nagan Raya dan wilayah Aceh semakin erat, sekaligus mendorong pemanfaatan komunikasi radio secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salam RAPI, 52-55. Salam persaudaraan, dan salam komunikasi.
Dokumen Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan keterangan Ketua RAPI Wilayah 01.13 Kabupaten Nagan Raya. (*)









































