slot preparation.lsrs.lu

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sidang praperadilan kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah Dokter Tifa menyampaikan kritik terbuka terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum. Ia menyesalkan langkah kejaksaan yang dianggapnya abai terhadap putusan pengadilan sebelumnya dalam perkara yang menjerat dirinya.

Dalam pernyataannya, Dokter Tifa menilai Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan argumen lama terkait status P21, meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan pengembalian berkas perkara. Ia menegaskan bahwa posisi dirinya sebagai mantan tersangka dan terdakwa seharusnya telah gugur demi hukum setelah adanya putusan tersebut.

Dokter Tifa menganggap sikap kejaksaan sebagai bentuk pengabaian prosedur hukum yang telah jelas diatur. Ia mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak menempuh mekanisme banding berdasarkan Pasal 206 KUHAP jika memang tidak sependapat dengan putusan pengadilan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan jalur hukum yang semestinya ditempuh, bukan justru bersikukuh pada argumentasi yang sudah tidak relevan dengan keadaan hukum saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Dokter Tifa menyampaikan bahwa ia siap menjalani seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menyayangkan ketidakkonsistenan pihak kejaksaan dalam menghormati putusan hakim yang sah dan mengingatkan pentingnya seluruh aparat penegak hukum taat pada koridor hukum yang berlaku.

Ia juga berharap hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberi putusan secara adil dan mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak. Dokter Tifa menekankan bahwa putusan perkara ini menjadi penting, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia (*)

Berita Terkait

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang
Dalang Uang Palsu Rp980 Juta untuk Demo Jakarta Ternyata Eks Calon Bupati, Jaringan Sudah Beroperasi Sejak 2024
Polres Nagan Raya Bersama BNN Temukan dan Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan
Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya
Remaja 16 Tahun Ngaku Jadi Informan Narkoba Dibayar dan Diberi Sabu Oknum Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Rating Google 4,8, Keluhan Pasien RSUMAK Gayo Lues Justru Muncul, Fasilitas Medis Dipertanyakan
Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi, Unit Tipidter Polres Nagan Raya Laksanakan Penandatanganan Surat Pernyataan Kepatuhan dan Integritas Petugas SPBU
Menguak Perlindungan Berlapis Pemodal PETI di Hulu Kapuas: Siapa Di Balik Jaring Uang Haram Emas Sekadau?

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:27 WIB

Banjir Meluas di Aceh, Pemerintah Daerah Diminta Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 4 November 2026 - 03:24 WIB

Tarmizi Age, Eks GAM Denmark: Indonesia Butuh Pelabuhan Tol Laut Internasional ke Eropa di Sabang

Selasa, 3 November 2026 - 19:34 WIB

Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Sukses Gelar Aksi Sosial “Sigap Darurat”, Bekali Siswa MIS Lamgugob Kartu Darurat

Selasa, 3 November 2026 - 19:28 WIB

Mantan Direktur Bumdesma Pintu Rime Gayo Divonis 5,5 Tahun, Dana Desa 23 Kampung Raib untuk Proyek SPBU

Selasa, 3 November 2026 - 18:44 WIB

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang

Senin, 2 November 2026 - 18:50 WIB

Graha Citra Karsa Tawarkan Hunian Modern, Legalitas SHM dan Skema Pembayaran Fleksibel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Dakwaan Kerusuhan Zikir Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman: Satu Terdakwa Didakwa Injak Merah Putih, Satu Lainnya Bakar Motor Dinas TNI

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB

NASIONAL

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:48 WIB