Kutacane Bara News Kamis 14 Mei 2026. | Izharuddin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA ) mengecam keras dan Minta Evaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lawe Dua. diduga intimidasi dan bertindak sewenang-wenang terhadap seorang guru (PPPK) Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.
Pasalnya dugaan intimidasi ini muncul mencuat setelah guru PPPK tersebut menolak menyerahkan jam mengajarnya kepada Plt Kepsek. Pasca penolakan ini langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam waktu yang hampir bersamaan secara tidak wajar. tampa alasan yang jelas,

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai surat peringatan SP 1 (05 Mei 2026): Menuduh pelanggaran disiplin kerja terkait kehadiran tidak tepat waktu.sementara tampa peringatan apa apa surat peringatan kembali di buat
SP 2 (07 Mei 2026): Menuduh pelanggaran etika profesi karena bersikap tidak hormat dan kurang loyal kepada atasan. tampa merinci aturan hukum dan aturan profesi yang di langgar oleh guru pppk tersebut.
Lebih tragis lagi prilaku plt kepala sekolah Dasar ini, membuat surat peringatan tampa didukung fakta hukum pelanggara oleh seorang anggotanya sendiri,tidak Mampu menunjukkan Bukti Fisik jangan jangan dia sendiri yang patut di duga melakukan pelanggaran kode etik seorang guru dan profesi guru.

Izharuddin menjelaskan kalau dia Rabu Tgl 13 Mei 2026, telah melakukan investigasi dan penelusuran kepihak sekolah meminta klarifikasi dan bukti otentik atau fakta hukum sebangai dasar penerbitan surat peringatan tersebut yang di nilai tidak berdasar dan cacat hukum. Namun Anehnya oknum kasek ini tidak mampu menunjukkan bukti pelanggaran yang di lakukan gurunya sendiri sebangaimana yang di tuduhkan dalam surat peringatan, hal ini kuat dugaan alasan yang di buat buat atau direkanyasa jelas Izharruddin kepada Bara News di Kutacane kamis 14 mei 2926.
Pada sisi lain di jelasksn kalau ada Dugaan Pencatutan Nama Pejabat Dinas Pendidikan untuk menekan guru yang masih berstatus pppk ini.
Bahkan saat dikonfirmasi, PLT Kepsek berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 tersebut merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, saat di komfirmasi kepada kabid . Pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara yang diwakili oleh Bapak Ade Wardana menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu terkait urusan penerbitan SP 1 dan SP 2 terhadap saudari Ridho Asmarani br Selian, S.Pd. yang mengajar pada SD negeri 2 lawe Dua kec Bukit tersebut.
Terkait hal tersebut jelas Izharuddin pihaknya mengecam keras terhadap guru guru yang tampa alasan yang jelas hal ini dinilai sebangsi sikap
arogansi jabatan dan dugaan kriminalisasi administratif terhadap guru PPPK.
Menilai SP 1 dan SP 2 cacat hukum karena diterbitkan tanpa prosedur pembinaan yang sah dan tanpa bukti fisik.
Dalam hal Ini Perkara minta kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Julkipli S.pd M Pd untuk segera mengevaluasi dan mencopot oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua demi menjaga iklim pendidikan yang sehat dan melindungi hak-hak tenaga pendidik di Aceh Tenggara dan Izharuddim menambahkan jangan membawa pola pola premanisme di lingkungan dunia pendidikan apalagi kepada seorang guru sendiri semestinya seorang pimpinan harus memberi contoh terbaik kepada bawahannya. masalah ini kami terus mengawal dan mengikuti perkembangannya sampai selesai tandas ketua PERKARA Aceh tenggara ini kepada Bara News di Kutacane kamis 14 Mei 2026.
Terkait tudingan dan kecaman kepada oknum Kepala sekolah dasar ini sampai berita ini belum berhasil di komfirmasi. (Kasirin).










































