PERKARA : Kecam dan Minta Kadis Dikbud Evaluasi kinerja – Plt. Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Diduga Zalimi Guru PPPK Nya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:07 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Bara News Kamis 14 Mei 2026. |  Izharuddin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA ) mengecam keras dan Minta Evaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lawe Dua. diduga intimidasi dan bertindak sewenang-wenang terhadap seorang guru (PPPK) Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

Pasalnya dugaan intimidasi ini muncul mencuat setelah guru PPPK tersebut menolak menyerahkan jam mengajarnya kepada Plt Kepsek. Pasca penolakan ini langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam waktu yang hampir bersamaan secara tidak wajar. tampa alasan yang jelas,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai surat peringatan SP 1 (05 Mei 2026): Menuduh pelanggaran disiplin kerja terkait kehadiran tidak tepat waktu.sementara tampa peringatan apa apa surat peringatan kembali di buat
SP 2 (07 Mei 2026): Menuduh pelanggaran etika profesi karena bersikap tidak hormat dan kurang loyal kepada atasan. tampa merinci aturan hukum dan aturan profesi yang di langgar oleh guru pppk tersebut.

Lebih tragis lagi prilaku plt kepala sekolah Dasar ini, membuat surat peringatan tampa didukung fakta hukum pelanggara oleh seorang anggotanya sendiri,tidak Mampu menunjukkan Bukti Fisik jangan jangan dia sendiri yang patut di duga melakukan pelanggaran kode etik seorang guru dan profesi guru.

Izharuddin menjelaskan kalau dia Rabu Tgl 13 Mei 2026, telah melakukan investigasi dan penelusuran kepihak sekolah meminta klarifikasi dan bukti otentik atau fakta hukum sebangai dasar penerbitan surat peringatan tersebut yang di nilai tidak berdasar dan cacat hukum. Namun Anehnya oknum kasek ini tidak mampu menunjukkan bukti pelanggaran yang di lakukan gurunya sendiri sebangaimana yang di tuduhkan dalam surat peringatan, hal ini kuat dugaan alasan yang di buat buat atau direkanyasa jelas Izharruddin kepada Bara News di Kutacane kamis 14 mei 2926.

Pada sisi lain di jelasksn kalau ada Dugaan Pencatutan Nama Pejabat Dinas Pendidikan untuk menekan guru yang masih berstatus pppk ini.

Bahkan saat dikonfirmasi, PLT Kepsek berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 tersebut merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, saat di komfirmasi kepada kabid . Pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara yang diwakili oleh Bapak Ade Wardana menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu terkait urusan penerbitan SP 1 dan SP 2 terhadap saudari Ridho Asmarani br Selian, S.Pd. yang mengajar pada SD negeri 2 lawe Dua kec Bukit tersebut.

Terkait hal tersebut jelas Izharuddin pihaknya mengecam keras terhadap guru guru yang tampa alasan yang jelas hal ini dinilai sebangsi sikap
arogansi jabatan dan dugaan kriminalisasi administratif terhadap guru PPPK.
Menilai SP 1 dan SP 2 cacat hukum karena diterbitkan tanpa prosedur pembinaan yang sah dan tanpa bukti fisik.

Dalam hal Ini Perkara minta kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Julkipli S.pd M Pd untuk segera mengevaluasi dan mencopot oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua demi menjaga iklim pendidikan yang sehat dan melindungi hak-hak tenaga pendidik di Aceh Tenggara dan Izharuddim menambahkan jangan membawa pola pola premanisme di lingkungan dunia pendidikan apalagi kepada seorang guru sendiri semestinya seorang pimpinan harus memberi contoh terbaik kepada bawahannya. masalah ini kami terus mengawal dan mengikuti perkembangannya sampai selesai tandas ketua PERKARA Aceh tenggara ini kepada Bara News di Kutacane kamis 14 Mei 2026.
Terkait tudingan dan kecaman kepada oknum Kepala sekolah dasar ini sampai berita ini belum berhasil di komfirmasi. (Kasirin).

Berita Terkait

Dinas PUPR Agara Baru Tindak Lanjuti 67 % Temuan BPK RI 2024-2025 Terhadap Adanya Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Mencapai Rp 1,96 Milyar
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.
Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:39 WIB

Rekomendasi Dan Harga Hoodie Adidas 2026

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Pr⁠omo Ra⁠ket Padel Terba‌ik Ta⁠h​un‌ Ini,‍ Bandin​gkan Harga dan Spesifikasi Ter⁠b‌ar​u

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WIB

5 Niche Produk yang Paling Menguntungkan Jika Dibeli dengan Gratis Ongkir

Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:06 WIB

6 Produk Bolde Utensils Yang Harus Anda Miliki di Dapur

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:16 WIB

6 Barang Elektronik Blibli yang Bisa Anda Beli

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:50 WIB

Kelebihan dan Harga iPad Air M3

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

6 Manfaat Menggunakan Baju Fitness, Biar Hasil Maksimal!

Kamis, 10 April 2025 - 19:48 WIB

iPhone 16 Series Segera Dijual Di Indonesia. Cek Spesifikasi Dan Harganya!

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WIB