Tradisi “Koro Jamu” di Gayo: Lelaki Diangkap yang Terbatas Jadi Pemimpin Adat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:37 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampung Porang, Gayo Lues – Dalam masyarakat Gayo, adat masih menjadi fondasi kehidupan sehari-hari. Salah satu aturan adat yang terus dipertahankan adalah larangan bagi lelaki berstatus koro jamu—yakni pria yang menikah lalu tinggal di kampung pihak perempuan—untuk menduduki posisi kepemimpinan adat maupun jabatan perangkat desa.

Tokoh masyarakat Kampung Porang, Hasan G, menjelaskan bahwa larangan ini telah berlangsung turun-temurun. “Seorang lelaki koro jamu dihormati sebagai bagian keluarga, tapi dalam adat ia tetap dianggap tamu. Karena itu, ia tidak boleh menjadi orang tue (tetua adat), kepala desa, atau perangkat kampung,” kata Hasan, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Hasan, aturan ini bukan sekadar norma sosial, tetapi bagian dari sistem menjaga kesinambungan klen dan marga di Gayo. Dalam adat, kepemimpinan hanya bisa dipegang oleh mereka yang memiliki akar genealogis kuat di kampung tersebut. “Kepemimpinan adat bukan sekadar jabatan, melainkan warisan dari leluhur. Tugas pemimpin adat sangat erat dengan hubungan darah dan klen. Kalau dipegang orang luar, ditakutkan akan merusak tatanan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam bahasa sehari-hari, koro jamu kerap disebut “kerbau tamu”, simbol bahwa ia adalah bagian dari keluarga besar, tetapi tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan. “Istilah ini bukan untuk merendahkan. Justru menegaskan bahwa ia diterima sebagai keluarga, tapi tetap ada batas adat yang tidak bisa dilampaui,” jelas Hasan.

Meski ruang kepemimpinan tertutup, lelaki koro jamu tetap wajib menjalankan kewajiban sosial di kampung: ikut gotong royong, terlibat dalam kenduri, dan menjadi bagian aktif dalam kegiatan keagamaan. “Kehidupan sehari-hari sama saja dengan warga lain, hanya dalam struktur adat saja yang berbeda,” tambahnya.

Seiring perjalanan waktu, larangan bagi koro jamu untuk memimpin tidak selalu kaku. Beberapa tokoh Gayo yang berstatus diangkap atau koro jamu pernah dipercaya masyarakat menduduki jabatan publik, bahkan hingga posisi bupati. Fakta ini menunjukkan bahwa di luar ranah adat, masyarakat mulai menilai kemampuan individu di atas garis keturunan.

Namun, Hasan menekankan bahwa adat dan sistem pemerintahan modern berada pada dua ranah berbeda. “Kalau bicara negara, siapa saja bisa jadi pemimpin sepanjang punya kualitas. Tapi kalau bicara adat, aturan itu tidak bisa diubah semudah itu, karena menyangkut identitas kultural yang diwariskan dari leluhur,” katanya.

Masyarakat Gayo kini menghadapi tantangan baru dalam mempertahankan adat di tengah arus modernisasi. Diskusi tentang relevansi aturan koro jamu mulai muncul, terutama di kalangan generasi muda. Meski begitu, banyak tokoh adat menegaskan bahwa perubahan tidak boleh dilakukan secara gegabah. “Adat adalah pagar kita. Kalau pagar ini roboh, identitas bisa hilang. Tapi bukan berarti adat menutup diri dari perkembangan. Yang penting, nilai dasar seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kearifan tetap dijaga,” ujar Hasan.

Tradisi koro jamu menunjukkan bagaimana masyarakat Gayo menjaga keseimbangan antara menerima orang baru dan mempertahankan garis keturunan. Lelaki diangkap tetap diterima, dihormati, dan hidup dalam komunitas, tetapi ada ruang yang memang ditutup demi menjaga kelangsungan sistem adat. “Ini bukan soal boleh atau tidak boleh, tapi soal menjaga keseimbangan. Setiap aturan adat punya alasan historisnya. Tugas kita adalah merawatnya sambil tetap terbuka dengan perkembangan zaman,” tutup Hasan. (*)

Berita Terkait

Sidang Rabusin di Blangkejeren Memantik Tanda Tanya Besar: Mengapa Surat yang Diduga Palsu Tetap Dipakai untuk Menjerat Warga?
Banjir dan Material Pasir Terjang Kampung Pertik, Akses Terbatas, 13 Rumah Warga Rusak
Sidang Rabusin di Gayo Lues: Ujian Integritas Pengadilan dalam Sengketa Lahan dan Dugaan Kriminalisasi
Aipda Bukhari Umar Kembali Jabat Kanit Tipikor, Publik Tagih Komitmen Penanganan Korupsi di Aceh Tenggara
Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu
Dugaan Penganiayaan Brutal di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues, Korban Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Amal Hasan: Alumni USK Harus Berperan di Garda Terdepan Pembangunan Daerah

Senin, 10 Juni 2024 - 23:23 WIB

Paisal, SE Terpilih Sebagai Ketua Umum Musara Gayo Medan -Sumatera Utara

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:30 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan Dari BPJS.

Jumat, 24 November 2023 - 14:20 WIB

Relawan Afrika Ikut Jalan Sehat HUT PGRI Korwil V

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:45 WIB

Pilkades Desa Tung-Tung Batu Kab.Dairi

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:43 WIB

Kombes Pol Purn Haji Jhon Hendri bergabung ke Partai Ummat, Jadi Bacaleg DPR RI Dapil I Sumut

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru

Subandi. S. Si, M. Si Kacabdin Bener Meriah

BENER MERIAH

Lulus SNBP 2026, 158 Siswa Bener Meriah Tembus 11 PTN Favorit

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:24 WIB