Pengguna Jasa Prostitusi Tak Bayar Sesuai Kesepakatan, Tak Bisa Dipidana karena Perjanjian Dianggap Tidak Sah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:15 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan ternyata tidak dapat diproses secara pidana meskipun secara moral dipandang negatif oleh masyarakat. Dalam praktik hukum, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tidak disertai dengan dasar hukum yang sah dalam konteks perjanjian.

Penjelasan ini disampaikan oleh konsultan hukum Siko Aryo Widianto, menanggapi pertanyaan publik yang kerap muncul terkait praktik hubungan seksual berbayar yang tidak dibarengi pembayaran sesuai nilai kesepakatan. Dalam sebuah unggahan melalui media sosialnya, ia mencontohkan kasus ketika seorang pengguna jasa seksual telah berhubungan badan secara suka sama suka tanpa unsur paksaan maupun kekerasan, tetapi hanya membayar sebagian dari nilai yang telah disepakati sebelumnya.

“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” ujar Siko, dalam penjelasannya yang dikutip pada Minggu (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan, harus ada bukti bahwa pelaku sejak awal berniat tidak membayar dan telah menyampaikan fakta atau janji palsu untuk memperoleh keuntungan. Lebih dari itu, harus ada unsur perjanjian yang sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat syarat sah perjanjian, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, objek tertentu, dan adanya sebab yang halal.

“Dalam konteks perbuatan prostitusi atau jasa hubungan seksual berbayar, sebabnya tidak dianggap halal secara hukum. Jadi, perjanjian jenis ini tidak memenuhi hukum sah secara perdata. Otomatis, tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut secara pidana,” jelas Siko.

Ia menambahkan, walaupun secara faktual terdapat pihak yang merasa dirugikan, hal ini masuk dalam kategori kejahatan tanpa korban langsung atau victimless crime. Hukum positif di Indonesia tidak dapat memberikan perlindungan terhadap perjanjian yang dalam dirinya mengandung perbuatan yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.

Dengan demikian, menurut Siko, apabila seseorang mencoba melaporkan kasus seperti ini ke kantor kepolisian, aparat tidak memiliki dasar hukum untuk menerima ataupun memproses laporan tersebut. “Kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” tegasnya.

Masalah ini mencerminkan ketegangan antara norma sosial, moral, dan batasan hukum positif yang berlaku. Di satu sisi, terdapat pengakuan akan praktik yang berlangsung secara nyata di masyarakat, namun di sisi lain, hukum tidak memberikan legitimasi terhadap aktivitas atau perjanjian yang dianggap bertentangan dengan prinsip kesusilaan. Oleh karena itu, dalam konteks hukum, penyelesaian perselisihan semacam ini lebih banyak bergantung pada pemahaman informal dan tidak bisa ditarik ke ranah pidana. (*)

Berita Terkait

Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
Pemkab Nagan Raya Tutup HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan  Tewaskan 5 Orang di Aceh Tenggara
Keluarga Korban Penganiayaan Brutal di Manggarai : “6 Bulan Menanti Keadilan, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran”
Satlantas Polres Nagan Raya Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Libatkan Peran Orang Tua dan Aparat Desa
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tahan Sopir Air Kemasan Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp89 Juta
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:26 WIB

Paska Banjir Dan Longsor PT Socfindo Seumayam Bantu Bersihkan Halaman Dayah Pesantren

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:31 WIB

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’u Khabar Duka Cek GUH Rimueng Kila Meninggal Dunia.

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:29 WIB

Zulkarnain Mantan Aktifis Dan Juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT. KIM Melawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:04 WIB

T. Jamaludin, S.Sos.,MM Ketua APKASINDO Perjuangan Dukung Program Pemkab

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:49 WIB

Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:56 WIB

Klarifikasi Isu Penanganan Pasien, Direktur RSUD-SIM Pastikan Proses Rujukan Sudah Berjalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:37 WIB

BPN, Potret Ketamakan Negara atas Hak Rakyat dan Gerbang Subur Mafia Tanah

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Berita Terbaru