Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024. Dua nama yang diumumkan sebagai tersangka ialah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz, staf khusus yang mendampinginya selama menjabat.
Penetapan status tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat, 9 Januari 2026. Fitroh menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah KPK melakukan ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Meskipun demikian, ia belum membeberkan rincian lebih lanjut terkait kemungkinan pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sendiri telah berada dalam perhatian publik sejak KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara yang timbul akibat tata kelola penyelenggaraan haji yang diduga tidak transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua hari setelah pengumuman awal penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam waktu bersamaan, KPK menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat. Selain Yaqut dan Ishfah, orang ketiga dalam daftar ini adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, yang disebut memiliki hubungan erat dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Perkembangan penyidikan terus bergulir. Pada 18 September 2025, KPK menyatakan setidaknya 13 asosiasi penyelenggara haji dan sekitar 400 biro perjalanan terindikasi terlibat dalam pembagian kuota yang tidak sesuai regulasi. Dugaan keterlibatan tersebut terutama mengarah pada proses teknis pembagian dan alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada periode ibadah haji 2024.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi oleh Kementerian Agama secara proporsional sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian tersebut kemudian memicu polemik karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan regulasi tersebut, seharusnya kuota haji dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus.
Ketidaksesuaian itulah yang kemudian diperiksa lebih lanjut, tidak hanya oleh KPK, tetapi juga oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pansus yang dibentuk merespons berbagai dugaan penyimpangan itu menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam proses distribusi kuota maupun tata laksana penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam pemilihan mitra kerja biro perjalanan dan penerima manfaat kuota tambahan.
Laporan-laporan dari DPR, hasil audit sementara BPK, serta pengembangan penyidikan KPK menjadi dasar semakin kuatnya dugaan praktik korupsi dalam proses yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis pelayanan publik ini. Selain kerugian materiil, kasus ini disebut juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya calon jemaah haji, terhadap integritas penyelenggaraan ibadah yang bersifat spiritual dan nasional tersebut.
Meski telah menetapkan dua tersangka utama, KPK menyatakan penyidikan masih akan terus berkembang. Fokus selanjutnya termasuk kemungkinan peran lebih luas dari pihak biro haji swasta, pejabat di lingkungan Kementerian Agama, serta perantara yang mungkin terlibat dalam manipulasi proses alokasi kuota dan pemanfaatan dana penyelenggaraan.
Penanganan kasus ini juga menjadi ujian baru terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, yang pada dasarnya menyentuh hak-hak dasar masyarakat. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, proses distribusi kuota, serta penentuan kebijakan internal yang diduga melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku.
Yaqut dan Ishfah hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Langkah hukum lanjutan setelah penetapan akan mencakup pemanggilan saksi tambahan, pemeriksaan digital forensik, serta penyusunan berkas dakwaan jika alat bukti dianggap telah mencukupi.
Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menciptakan preseden baru dalam penataan kembali tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang bebas dari praktik transaksional dan politik kepentingan. (*)







































