Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:00 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Tim Resmob Polres Subulussalam berhasil menangkap Dandi Syahputra bin Alm. Jamasa Cibro, tersangka pelanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang sebelumnya melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Singkil. Penangkapan terhadap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026 malam, di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, S.H., M.H., pada pukul 18.15 WIB. Informasi ini berasal dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, S.H., yang menyampaikan keberadaan DPO di lokasi tertentu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Intelijen segera melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., C.R.M.O., yang kemudian memberikan instruksi agar operasi intelijen diambil alih sepenuhnya oleh tim kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah cepat diambil oleh tim gabungan. Kasi Intelijen langsung menggelar briefing dan menyusun strategi penangkapan secara terukur. Tim melakukan pemetaan kondisi geografis sekitar lokasi persembunyian guna menghindari kemungkinan pelaku kembali melarikan diri atau melakukan perlawanan. Pada sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan Kejari dan Polres Subulussalam bergerak menuju lokasi yang sudah ditentukan di wilayah Pakpak Bharat.

Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan pengamanan terhadap Dandi Syahputra. Setelah melakukan pemeriksaan identitas dan mencocokkan ciri-ciri fisik, pelaku dipastikan merupakan DPO yang selama ini dicari. Tanpa perlawanan berarti, pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam guna menjalani proses hukum berikutnya.

Sebagai bagian dari prosedur penahanan, DPO terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama oleh dr. Ridha Purwasih. Dari hasil pemeriksaan, Dandi Syahputra dinyatakan dalam kondisi sehat. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Polres Subulussalam sebelum diserahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil, tempat ia sebelumnya melarikan diri.

Penangkapan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kepala Seksi Intelijen Delfiandi dalam keterangannya menyebut bahwa kerja sama erat antar lembaga menjadi kunci dalam keberhasilan operasi kali ini. Ia menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelanggar hukum.

Dandi Syahputra sebelumnya diketahui telah melarikan diri dari Rutan Singkil sejak akhir 2025, dan sempat buron selama beberapa pekan. Keberadaannya kembali menjadi perbincangan publik setelah beredar informasi di media sosial bahwa ia telah berhasil kabur dari penjagaan. Penangkapan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pelarian tidak akan mampu menghindarkan siapa pun dari proses hukum yang tengah berjalan.

Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap Dandi Syahputra hingga tuntas. Proses pelimpahan ke pihak penyidik dan penahanan kembali merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa kerja intelijen akan terus diperkuat dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pelaku yang berupaya menghindar dari peradilan.

Kejadian ini menambah catatan penting dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara, khususnya dalam hal pengawasan keamanan di rumah tahanan dan penangkapan DPO lintas daerah. Aparat penegak hukum diharapkan makin memperkuat sistem pengamanan dan peningkatan koordinasi lintas sektor agar kasus serupa tidak kembali terulang. (Salman)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Tiga Remaja Terkait Dugaan Pencurian Kotak Amal Masjid
Wartawan Bukan Penegak Hukum, Syahbudin Padang: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UMP Bergulir, Korban Bertambah
Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer, Minta Tindak Pidana Umum oleh TNI Diadili di Pengadilan Umum
Tersangka Kasus Asosila Dilimpahkan Ke Kejaksaan. Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Illegal Logging Usai Banjir Bandang di Aceh Tamiang
Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya
Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:58 WIB

Bantu Korban Longsor-Banjir Sumatera, Komunitas Gayo Peduli Sediakan Nasi Putih Gratis di Enam Posko di Takengon

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:58 WIB

Tim Medis Terpadu Tempuh Medan Ekstrem demi Jangkau Penyintas Banjir di Aceh Tengah

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:24 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Open Donasi Longsor-Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16 WIB

Gotong Royong Polri, Brimob, dan Relawan, Jembatan Darurat Sungai Kala Ili Akhirnya Bisa Dilalui Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kementerian PU Tangani Cepat Pascabanjir di Jembatan Lumut Ruas Takengon–Isé-Isé, Dukung Pemulihan Konektivitas Aceh Tengah

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:59 WIB

PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjr Dan Longsor

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:18 WIB

Membaca” Curah Hujan, Banjir dan Longsor

Selasa, 30 Desember 2025 - 02:04 WIB

Aksi Nyata : Puluhan Personil Brimob Aceh Sigap Bantu Mobilitas Warga Kampung Beurawang Aceh Tengah

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Menkeu RI Kunjungi Kanwil DJBC Aceh

Selasa, 13 Jan 2026 - 09:22 WIB

ACEH TAMIANG

Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Selasa, 13 Jan 2026 - 09:21 WIB

ARTIKEL

Hancurnya Generasi Jauh Dari Islam

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:46 WIB