JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 8 Januari 2026, di Jakarta. Sidang yang dimulai pada pukul 14.15 WIB tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal atas perkara Nomor 245/PUU-XXIII/2025. Pokok perkara ini berkaitan dengan kejelasan batas wilayah provinsi, khususnya mencakup empat pulau yang diperselisihkan: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Kete, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ir. Mulak Sitohang dengan argumentasi bahwa keberlakuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 telah menimbulkan kerugian konstitusional baginya. Pemohon mempersoalkan ketidakjelasan pengaturan wilayah administratif yang mencakup empat pulau tersebut dalam konteks kewenangan Provinsi Aceh. Menurut Pemohon, ketidakpastian tersebut berdampak langsung terhadap hak-haknya yang dijamin oleh konstitusi, khususnya yang tercantum dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam permohonannya, Ir. Mulak Sitohang menilai bahwa ketidakpastian batas wilayah administratif pada empat pulau tersebut berpotensi menciptakan konflik kewenangan, penafsiran hukum, serta ketidaktertiban administrasi yang merugikan hak masyarakat. Ia menyatakan bahwa kerugian konstitusional timbul karena tidak adanya kejelasan mengenai otoritas pemerintah yang berwenang mengatur dan menetapkan kebijakan di wilayah dimaksud, yang secara tidak langsung berdampak terhadap hak informasi, jaminan perlindungan hukum, serta hak untuk berkembang secara individu dan kolektif, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang perbaikan tersebut merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah digelar sebelumnya pada 16 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, majelis panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemohon. Di antaranya adalah mengenai kedudukan hukum (legal standing) dan kejelasan uraian kerugian konstitusional yang harus dapat ditunjukkan secara konkret dan terukur.
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti bahwa Pemohon belum menjelaskan secara rinci kaitan antara kerugian konstitusional yang diadukan dengan keberadaan dirinya sebagai warga negara pada wilayah yang disengketakan. Ia juga mempertanyakan sejauh mana domisili serta aktivitas hukum Pemohon berhubungan langsung dengan keberlakuan undang-undang tersebut, mengingat karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin keutuhan wilayah dengan batas-batas administratif yang ditetapkan berdasarkan hukum positif.
Majelis hakim pun menyarankan agar Pemohon mempelajari lebih lanjut substansi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, yang secara rinci mengatur kriteria kerugian konstitusional sebagai syarat formil pengajuan pengujian undang-undang. Langkah ini, menurut majelis, penting untuk memastikan bahwa permohonan memenuhi prasyarat formil yang ditentukan oleh prosedur hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
Sidang perbaikan ini menjadi bagian dari proses konstitusional dalam menelaah kembali pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku sejak era awal pembentukan daerah otonom. Permohonan judicial review terhadap undang-undang lama seperti Nomor 24 Tahun 1956 menunjukkan adanya dinamika hukum yang masih terus berkembang, seiring dengan kebutuhan masyarakat dan penguatan prinsip negara hukum yang berkeadilan.
Sejauh ini, belum ada keputusan mengenai substansi pokok perkara, dan Mahkamah masih akan menilai kelengkapan serta ketepatan formil permohonan sebelum masuk pada tahapan pembuktian materiil. Namun jalannya sidang menjadi sinyal penting terhadap pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan wilayah, terutama menyangkut kedaulatan administratif yang berbatasan langsung dengan ruang laut dan cenderung memiliki potensi konflik yurisdiksi.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung setelah Mahkamah menerima perbaikan naskah permohonan dan menetapkan agenda lanjutan melalui putusan sela. Sementara itu, perhatian publik, khususnya dari wilayah Aceh dan sekitarnya, turut meningkat mengingat posisi strategis empat pulau yang menjadi objek dalam permohonan. Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan tatanan sosial, ekonomi, dan hak atas tata kelola wilayah yang partisipatif dan adil. (*)







































