Aceh Tenggara – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Tenggara kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Desa Ngkeran II, Kecamatan Semadam, pada Selasa (20/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka diketahui berinisial A (33), warga Desa Tenambak Alas, dan H (37), warga Desa Sepakat Segenep. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi BL 5707 HP. Keduanya diduga sedang membawa narkotika dan melintas di wilayah tersebut.
Merespons laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 12.20 WIB, tim melihat kedua terduga tengah berhenti di sebuah warung di Desa Ngkeran II. Saat itu, keduanya tampak hendak membeli minuman. Petugas kemudian mendekat secara hati-hati dan segera melakukan pemeriksaan di tempat.
Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 2,31 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam saku baju depan milik salah satu tersangka. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam serta sepeda motor yang digunakan oleh kedua pria tersebut.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan memang milik mereka. Usai pengakuan itu, A dan H beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Ia mengajak seluruh warga untuk terus berperan serta dalam pemberantasan narkoba yang kini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga keluarga, generasi muda, dan lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya Aceh Tenggara yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan operasi dan patroli, terutama di wilayah yang rawan terjadi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba serta menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan zat terlarang tersebut.
Penangkapan terhadap A dan H menjadi salah satu upaya berkelanjutan yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai bagian dari langkah preventif dan represif dalam menangani peredaran narkotika di tingkat lokal maupun jaringan yang lebih luas. Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan, sementara penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Laporan : Deni Affaldi













































