Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:57 WIB

50402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dengan putusan ini, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penetapan Nadiem sebagai tersangka.

“Menolak seluruh permohonan pemohon. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujar Darpawan dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan ini sekaligus memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan bos Gojek itu akan berlanjut ke tahap berikutnya. Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang merugikan negara hingga Rp9,3 triliun dalam kurun waktu 2019–2022.

Dalam sidang praperadilan hari ini, suasana ruang sidang dipenuhi dari berbagai kalangan. Terlihat orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir memberi dukungan moral, bersama istri Nadiem, Franka Franklin. Sejumlah tokoh publik juga turut menyaksikan jalannya persidangan, antara lain aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung, yakni pada 23 Juni dan 15 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Nadiem dalam proyek pengadaan ratusan ribu unit laptop Chromebook beserta infrastruktur pendukungnya di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh selama proyek berlangsung.

Kejaksaan Agung menduga proyek tersebut sarat dengan markup harga, spesifikasi tidak sesuai standar, hingga persekongkolan dalam proses tender. Empat tersangka sebelumnya berasal dari kalangan pejabat kementerian dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan. Sementara itu, salah satu tersangka lain, Juris Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem saat itu, dilaporkan melarikan diri ke Australia dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir. Kejaksaan Agung sejauh ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam pernyataan singkat usai sidang, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan kecewa atas putusan tersebut, tetapi menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap penuntutan. Nadiem Makarim kini secara resmi berstatus sebagai tersangka aktif dalam kasus yang menyorot perhatian publik luas. (*)

Berita Terkait

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:54 WIB

Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur“

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:54 WIB

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:56 WIB

Eks Napiter Roki Apris Dianto Tekankan Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Radikalisme Anak

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:26 WIB

Melawan Radikalisme, Eks Napiter Ustad Ismail Hasan Ikrar Jaga Kamtibmas dan Kawal Perayaan Natal 2025

Jumat, 7 November 2025 - 03:30 WIB

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB