HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:57 WIB

50478 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dengan putusan ini, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penetapan Nadiem sebagai tersangka.

“Menolak seluruh permohonan pemohon. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujar Darpawan dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan ini sekaligus memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan bos Gojek itu akan berlanjut ke tahap berikutnya. Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang merugikan negara hingga Rp9,3 triliun dalam kurun waktu 2019–2022.

Dalam sidang praperadilan hari ini, suasana ruang sidang dipenuhi dari berbagai kalangan. Terlihat orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir memberi dukungan moral, bersama istri Nadiem, Franka Franklin. Sejumlah tokoh publik juga turut menyaksikan jalannya persidangan, antara lain aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung, yakni pada 23 Juni dan 15 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Nadiem dalam proyek pengadaan ratusan ribu unit laptop Chromebook beserta infrastruktur pendukungnya di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh selama proyek berlangsung.

Kejaksaan Agung menduga proyek tersebut sarat dengan markup harga, spesifikasi tidak sesuai standar, hingga persekongkolan dalam proses tender. Empat tersangka sebelumnya berasal dari kalangan pejabat kementerian dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan. Sementara itu, salah satu tersangka lain, Juris Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem saat itu, dilaporkan melarikan diri ke Australia dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir. Kejaksaan Agung sejauh ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam pernyataan singkat usai sidang, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan kecewa atas putusan tersebut, tetapi menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap penuntutan. Nadiem Makarim kini secara resmi berstatus sebagai tersangka aktif dalam kasus yang menyorot perhatian publik luas. (*)

Berita Terkait

KPK Batal Tuntut Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, Publik Nilai Lembaga Antirasuah Tumpul
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Korupsi Rp148 Miliar Dana Siap Pakai Bencana untuk Beli Saham Pribadi
Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terbongkar Saat Korban Bencana Kelaparan, Paradigma Bencana Jadi Lumbung Keuntungan
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta
KPK Sita Uang Tunai Logam Mulia dalam OTT di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
OTT KPK di BNPB dan Dugaan Kejanggalan Terkait Proyek Sumur Bor Aceh ?
BNPB Tegaskan Tak Intervensi Penyidik Usai OTT KPK Seret Pejabatnya

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Buntut Penyiraman Jubir PN Pati, KY Ingatkan Ancaman Perendahan Kehormatan Peradilan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Aparat Gabungan Gerebek Dua Kampung Narkoba di Jakarta Barat, 24 Orang Ditangkap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Markas Judi Online Terbongkar di Kompleks Militer, TNI Diminta Bersih-Bersih Internal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:43 WIB

YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi dan Penyalahgunaan Kewenangan di Lapas Meulaboh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:09 WIB

Kurir 35 Kilogram Sabu Asal Sabang Ditangkap di Sumsel, Diduga Terhubung Jaringan Fredy Pratama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong, Delapan Orang Diamankan

Berita Terbaru