Resmi Diblokir, TikTok Tetap Bisa Diakses Pengguna RI

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 04:51 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah Indonesia membekukan izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Meski izinnya diblokir, aplikasi asal Tiongkok itu masih bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat secara normal.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025).

Alexander menjelaskan, izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), bukan akses terhadap aplikasi atau situs TikTok. Langkah ini diambil sebagai sanksi administratif, bukan sebagai pemblokiran teknis yang membuat layanan tidak bisa diakses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” katanya.

Sanksi ini dijatuhkan karena pihak TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban pelaporan data secara menyeluruh. Salah satu titik persoalan adalah permintaan data terkait aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025 yang belum dipenuhi sepenuhnya.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial selama periode tersebut,” ujar Alexander.

Tak hanya itu, Komdigi juga menemukan adanya siaran langsung di TikTok yang terindikasi memuat konten judi online. Aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan dan menjadi salah satu alasan diberikannya sanksi.

Meski begitu, TikTok disebut telah berkomunikasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika semua kewajiban dipenuhi, pembekuan izin bisa dicabut sewaktu-waktu.

“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” jelas Alexander.

Saat ini, pengguna di Indonesia tetap bisa mengakses TikTok tanpa pembatasan, namun perusahaan dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi data yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru