Jakarta – Pemerintah Indonesia membekukan izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Meski izinnya diblokir, aplikasi asal Tiongkok itu masih bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat secara normal.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025).
Alexander menjelaskan, izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), bukan akses terhadap aplikasi atau situs TikTok. Langkah ini diambil sebagai sanksi administratif, bukan sebagai pemblokiran teknis yang membuat layanan tidak bisa diakses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” katanya.
Sanksi ini dijatuhkan karena pihak TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban pelaporan data secara menyeluruh. Salah satu titik persoalan adalah permintaan data terkait aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025 yang belum dipenuhi sepenuhnya.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial selama periode tersebut,” ujar Alexander.
Tak hanya itu, Komdigi juga menemukan adanya siaran langsung di TikTok yang terindikasi memuat konten judi online. Aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan dan menjadi salah satu alasan diberikannya sanksi.
Meski begitu, TikTok disebut telah berkomunikasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika semua kewajiban dipenuhi, pembekuan izin bisa dicabut sewaktu-waktu.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” jelas Alexander.
Saat ini, pengguna di Indonesia tetap bisa mengakses TikTok tanpa pembatasan, namun perusahaan dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi data yang berlaku di Indonesia.


































