Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:24 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan integritas lembaga peradilan melalui penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam dua sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pekan lalu, dua hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap, setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pada Selasa (23/9/2025), MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada IGN PRW, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo. Hakim tersebut terbukti terlibat dalam praktik gratifikasi terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung yang sebelumnya menyeret mantan Hakim Agung GS dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA menunjukkan IGN PRW menerima dana sebesar Rp100 juta dari total komitmen senilai Rp725 juta untuk membantu pengurusan perkara. Meski dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis menilai perbuatan yang bersangkutan telah mencederai integritas lembaga peradilan.

Dalam sidang pembelaan, IGN PRW mengklaim uang tersebut ditinggalkan seseorang di rumahnya tanpa sepengetahuan dirinya. Namun majelis memandang bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus fakta pelanggaran etika yang telah terjadi. Meskipun terdapat faktor yang meringankan, seperti pengakuan dan pertimbangan tanggungan keluarga, MKH menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan visi dan misi Mahkamah Agung.

Sidang MKH menegaskan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sementara itu, dalam sidang terpisah pada Kamis (25/9/2025), MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun kepada Hakim FK dari Pengadilan Negeri Jember. FK terbukti melanggar etika perilaku hakim melalui serangkaian tindakan perselingkuhan, pelecehan seksual, dan hubungan tidak pantas dengan sejumlah perempuan.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, yang memimpin sidang.

Putusan dijatuhkan setelah majelis menilai keterangan saksi, rekaman video, dan catatan pelanggaran sebelumnya yang dilakukan FK menunjukkan pola pelanggaran yang berulang dan memberatkan. Sebagai hakim dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, FK dianggap gagal menjaga keluhuran martabat kehakiman dan mempermalukan institusi peradilan.

Tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan bagi FK. Majelis menyimpulkan bahwa sanksi dari tindakan tidak pantas tersebut tidak dapat ditawar dan harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh aparat peradilan.

Dua putusan MKH ini dipandang sebagai langkah tegas dan konsisten untuk menjaga marwah peradilan dari perilaku tercela. Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung menegaskan, pelanggaran terhadap nilai integritas, kejujuran, dan perilaku profesional akan ditindaklanjuti secara transparan dan tegas.

Pemberhentian hakim yang melanggar etik diharapkan menjadi pesan kuat bahwa pihak yang mengemban kewenangan sebagai penegak hukum dituntut untuk menjalankan amanat keadilan dengan menjunjung tinggi moralitas, bukan justru menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi.

Komitmen kedua lembaga dalam menegakkan akuntabilitas dan etika di lingkungan kekuasaan kehakiman menjadi fondasi penting dalam pembangunan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik.

Berita Terkait

Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari
Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran
Publik Apresiasi BGN Wujudkan Program Makan Bergizi Geratis Di Pesantren
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025
Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan karena Pergi Umrah di Tengah Bencana tanpa Izin Resmi
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan Bencana di Aceh
BNPB Gerakkan Lebih dari 9.500 Relawan untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:01 WIB

Kecelakaan Mobil Makanan Bergizi di Cilincing Akibat Sopir Kurang Tidur, BGN Perketat SOP

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:44 WIB

Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:23 WIB

Aksi Unjuk Rasa Oleh GEBRAK Sukses Digelar, Polri Jaga Stabilitas dan Ketertiban di Lapanga

Senin, 8 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mahasiswa UNUSIA Soroti Fenomena Ucapan Ulang Tahun Serempak Kepada Pimpinan di Instansi Publik

Senin, 8 Desember 2025 - 11:12 WIB

BRI BO Tanjung Duren Kembali Gelar Brilian Sportartcular Kategori Futsal Wanita.

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:49 WIB

Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:15 WIB

Publik Kecam Penyebaran Hoaks Kaitkan Zulkifli Hasan: “Stop Framing Bencana di Sumatera untuk Kepentingan Apa Pun

Jumat, 28 November 2025 - 19:11 WIB

*Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Publik Apresiasi dan Dukung Badan Gizi Nasional Bantu Pesantren Cari Mitra Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB