KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:15 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik suap yang mencederai integritas lembaga peradilan. Seorang direktur perusahaan bernama MED, yang menjabat sebagai pimpinan PT WA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

MED ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dua di antaranya tanpa memberikan alasan yang sah.

“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi pada Sabtu (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula pada tahun 2021, saat MED diketahui menjalin komunikasi dengan HH, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023. HH sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan awal, MED meminta bantuan HH untuk mengatur hasil akhir perkara hukum yang menimpa salah seorang rekan bisnisnya.

Serangkaian pertemuan dilaporkan terus berlanjut, hingga tercapai kesepakatan antara kedua pihak. HH meminta imbalan dalam bentuk biaya pengurusan perkara dengan nominal yang bervariasi. MED menyanggupi dan menyerahkan sejumlah uang muka sebagai tanda jadi, dengan janji pelunasan jika perkara dimenangkan. Namun, dalam kenyataannya, putusan pengadilan tak sesuai harapan. MED kemudian menuntut pengembalian dana awal tersebut.

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru bicara lembaga antirasuah menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan KPK dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di sektor peradilan, khususnya yang melibatkan praktik percaloan atau penyuapan demi mengatur hasil perkara.

“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” ujar Budi.

Penahanan MED menambah daftar panjang tersangka yang tersandung kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung. KPK terus mengingatkan seluruh pihak, terutama para pelaku usaha dan aparatur hukum, untuk tidak mencoba merusak sistem peradilan dengan tawaran imbalan dalam bentuk apa pun. Transparansi dan integritas, dikatakan Budi, adalah kunci mutlak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak keadilan.

Berita Terkait

Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari
Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran
Publik Apresiasi BGN Wujudkan Program Makan Bergizi Geratis Di Pesantren
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025
Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan karena Pergi Umrah di Tengah Bencana tanpa Izin Resmi
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan Bencana di Aceh
BNPB Gerakkan Lebih dari 9.500 Relawan untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:01 WIB

Kecelakaan Mobil Makanan Bergizi di Cilincing Akibat Sopir Kurang Tidur, BGN Perketat SOP

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:44 WIB

Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:23 WIB

Aksi Unjuk Rasa Oleh GEBRAK Sukses Digelar, Polri Jaga Stabilitas dan Ketertiban di Lapanga

Senin, 8 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mahasiswa UNUSIA Soroti Fenomena Ucapan Ulang Tahun Serempak Kepada Pimpinan di Instansi Publik

Senin, 8 Desember 2025 - 11:12 WIB

BRI BO Tanjung Duren Kembali Gelar Brilian Sportartcular Kategori Futsal Wanita.

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:49 WIB

Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:15 WIB

Publik Kecam Penyebaran Hoaks Kaitkan Zulkifli Hasan: “Stop Framing Bencana di Sumatera untuk Kepentingan Apa Pun

Jumat, 28 November 2025 - 19:11 WIB

*Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Publik Apresiasi dan Dukung Badan Gizi Nasional Bantu Pesantren Cari Mitra Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB