JAKARTA | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk keberatan atas tindakan razia kendaraan truk berpelat BL asal Aceh yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di perbatasan wilayah Langkat.
Langkah tersebut diambil setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan langsung Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghentikan mobil truk berpelat BL asal Aceh di wilayah perbatasan Aceh Tamiang–Langkat dan meminta agar truk tersebut mengganti nomor polisinya menjadi BK, atau dialihkan administrasinya ke Sumut.
“Kita dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI yang mewakili aspirasi masyarakat Aceh telah mengirim surat resmi kepada Mendagri dan meminta atensi serta arahan tegas terkait masalah ini,” ujar Sudirman Haji Uma dari Banda Aceh, Senin (30/9/2025).
Surat dengan nomor 53/10.2/B-1/DPD-RI/IX/2025 itu disebut sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat Aceh yang merasa kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi menimbulkan disharmoni antarwilayah.
Haji Uma menilai, tindakan razia dan permintaan perubahan pelat nomor oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merupakan kebijakan sepihak yang tidak hanya menyalahi prosedur administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga berisiko memicu ketegangan sosial dan ekonomi antarprovinsi.
Menurutnya, setiap kebijakan daerah yang berdampak lintas wilayah seharusnya melalui koordinasi antar pemerintah daerah serta didahului dengan sosialisasi yang intensif. Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan publik, apalagi hingga menyulut sentimen wilayah.
“Jika seperti ini, juga tidak sejalan dengan semangat persatuan, kebhinekaan, serta aturan perundangan lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku secara nasional,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang dikeluarkan durch otoritas pusat dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama dokumen kendaraan sah secara administratif. Ia menekankan bahwa upaya meminta mutasi plat nomor dari BL ke BK secara sepihak sama saja dengan menabrak prinsip legalitas nasional dan dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kewilayahan.
Dirinya meminta agar Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap tegas terhadap kebijakan yang tidak selaras dengan semangat otonomi daerah yang sehat dan harmonis. Ia berharap Mendagri memberikan arahan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara agar insiden serupa tidak kembali terulang.
“Untuk itu, kita berharap agar Kemendagri memberi atensi dan memberikan arahan tegas kepada Gubernur Sumatera Utara,” pungkasnya.
Isu ini telah menjadi sorotan publik, terutama di Aceh, dalam beberapa hari terakhir. Selain menuai kritik dari tokoh politik dan masyarakat sipil, kebijakan razia kendaraan pelat BL juga dinilai mengganggu hubungan sosial dan konektivitas ekonomi antara dua provinsi yang selama ini memiliki keterkaitan erat dalam berbagai sektor. (*)