BANDA ACEH – Dorongan untuk segera mengesahkan undang-undang perampasan aset semakin menguat. Regulasi ini dinilai krusial dalam menekan praktik korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh, provinsi yang hingga kini terus berjuang melawan persoalan kemiskinan meski kaya sumber daya alam dan memperoleh dana otonomi khusus (Otsus) dalam jumlah besar.
Inisiator Aceh Goet, Tarmizi Age, menilai perampasan aset akan menjadi instrumen penting untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi. Menurutnya, tanpa aturan yang kuat, para koruptor tetap leluasa menikmati hasil tindak pidana mereka.
“Pak Presiden Prabowo, untuk menghentikan kegiatan haram itu di Aceh salah satunya dengan memberi efek jera kepada para koruptor yang masih bebas menikmati kekayaan hasil korupsi melalui perampasan aset,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, Aceh yang kaya dengan hasil bumi, tambang, pertanian, serta laut, belum mampu keluar dari jerat kemiskinan. Hal itu diyakininya akibat ulah para koruptor yang menggerogoti keuangan daerah. Padahal, dana Otsus yang mencapai ratusan triliun seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Tarmizi, perampasan aset pejabat yang terindikasi korupsi dapat menjadi “momok” bagi mereka yang mencoba menyalahgunakan jabatan. Namun, ia menilai pembahasan regulasi ini cenderung dilambatkan karena dianggap menyentuh kepentingan banyak pihak.
“Perampasan aset dengan mengaudit harta para pejabat menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para koruptor, maka ada saja alasan sehingga undang-undang ini cenderung dilambat-lambatkan pengesahannya,” katanya.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih aktif mengawasi serta mengusut dugaan korupsi di Aceh. Tarmizi menilai, ruang-ruang praktik korupsi di provinsi ini masih tertutup rapat dan membutuhkan intervensi penegak hukum agar benar-benar terbongkar.
“KPK diminta turun ke Aceh membongkar ruang korupsi yang seakan tertutup rapat, tangkap dan adili mereka,” ujarnya.
Tarmizi menegaskan kembali bahwa perampasan aset menjadi salah satu langkah strategis untuk menghentikan tangan-tangan koruptor dalam mencuri uang rakyat. Ia berharap DPR segera mengesahkan undang-undang tersebut demi memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sekali lagi, perampasan aset akan menjadi salah satu hal penting dalam menghentikan tangan para koruptor. Saya berharap DPR segera mengesahkan undang-undang ini,” kata Tarmizi yang pernah tinggal di Denmark, negara yang ia sebut sebagai contoh keberhasilan dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih.
Berita ini menyingkap pentingnya regulasi perampasan aset sebagai upaya serius menekan korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat, khususnya di Aceh. (*)