Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Menekan Angka Korupsi di Tanah Air Termasuk Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 19:26 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Dorongan untuk segera mengesahkan undang-undang perampasan aset semakin menguat. Regulasi ini dinilai krusial dalam menekan praktik korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh, provinsi yang hingga kini terus berjuang melawan persoalan kemiskinan meski kaya sumber daya alam dan memperoleh dana otonomi khusus (Otsus) dalam jumlah besar.

Inisiator Aceh Goet, Tarmizi Age, menilai perampasan aset akan menjadi instrumen penting untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi. Menurutnya, tanpa aturan yang kuat, para koruptor tetap leluasa menikmati hasil tindak pidana mereka.
“Pak Presiden Prabowo, untuk menghentikan kegiatan haram itu di Aceh salah satunya dengan memberi efek jera kepada para koruptor yang masih bebas menikmati kekayaan hasil korupsi melalui perampasan aset,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, Aceh yang kaya dengan hasil bumi, tambang, pertanian, serta laut, belum mampu keluar dari jerat kemiskinan. Hal itu diyakininya akibat ulah para koruptor yang menggerogoti keuangan daerah. Padahal, dana Otsus yang mencapai ratusan triliun seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tarmizi, perampasan aset pejabat yang terindikasi korupsi dapat menjadi “momok” bagi mereka yang mencoba menyalahgunakan jabatan. Namun, ia menilai pembahasan regulasi ini cenderung dilambatkan karena dianggap menyentuh kepentingan banyak pihak.
“Perampasan aset dengan mengaudit harta para pejabat menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para koruptor, maka ada saja alasan sehingga undang-undang ini cenderung dilambat-lambatkan pengesahannya,” katanya.

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih aktif mengawasi serta mengusut dugaan korupsi di Aceh. Tarmizi menilai, ruang-ruang praktik korupsi di provinsi ini masih tertutup rapat dan membutuhkan intervensi penegak hukum agar benar-benar terbongkar.
“KPK diminta turun ke Aceh membongkar ruang korupsi yang seakan tertutup rapat, tangkap dan adili mereka,” ujarnya.

Tarmizi menegaskan kembali bahwa perampasan aset menjadi salah satu langkah strategis untuk menghentikan tangan-tangan koruptor dalam mencuri uang rakyat. Ia berharap DPR segera mengesahkan undang-undang tersebut demi memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sekali lagi, perampasan aset akan menjadi salah satu hal penting dalam menghentikan tangan para koruptor. Saya berharap DPR segera mengesahkan undang-undang ini,” kata Tarmizi yang pernah tinggal di Denmark, negara yang ia sebut sebagai contoh keberhasilan dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih.

Berita ini menyingkap pentingnya regulasi perampasan aset sebagai upaya serius menekan korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat, khususnya di Aceh. (*)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Kanwil Bea Cukai Aceh Dukung Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Melalui Pemberian Fasilitas Fiskal Strategis
Massa Desak Gubernur Aceh Cabut Izin HGU PT Nafasindo
Workshop Online Belajar Ekspor Sesi 1, Bea Cukai Aceh Kupas Tuntas Ketentuan Ekspor
Bea Cukai Aceh dan Karantina Aceh Tingkatkan Koordinasi CIQ untuk Perkuat Layanan di Pintu Masuk Negara
Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri, Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada
Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur
Kanwil Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-34 T.A. 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Minggu, 7 September 2025 - 15:13 WIB

Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif

Berita Terbaru