Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hukuman e-KTP Menjadi 12 Tahun 6 Bulan dan Hak Politik Dipangkas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:32 WIB

50822 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait vonis hukuman korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Putusan MA menyunat masa pidana Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Dalam keterangan resmi MA terkait putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, disebutkan, “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan.” Putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Selain pengurangan masa hukuman, MA juga memangkas masa pencabutan hak politik Novanto dari lima tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Hak politik ini mencakup larangan menduduki jabatan publik dan mulai berlaku setelah Novanto selesai menjalani masa pidana. MA menegaskan, “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setya Novanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik. Vonis itu juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Mega proyek e-KTP yang korupsinya dilakukan secara berjemaah ini menyebabkan negara menanggung kerugian hingga Rp2,3 triliun. Keterlibatan Setya Novanto semakin jelas setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut, bersamaan dengan dua mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman, yang menjadi terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran signifikan dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.

Dengan bebas bersyarat ini, Setya Novanto menjalani sisa masa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan. Keputusan MA mencerminkan adanya pengurangan hukuman melalui mekanisme peninjauan kembali, sekaligus memperpendek larangan politik yang sebelumnya diberlakukan. Kasus e-KTP tetap menjadi salah satu sorotan publik terkait korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. (*)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
MK Uji Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti, DPR Nilai Dapat Tingkatkan Objektivitas Persidangan
DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru