Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hukuman e-KTP Menjadi 12 Tahun 6 Bulan dan Hak Politik Dipangkas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:32 WIB

50774 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait vonis hukuman korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Putusan MA menyunat masa pidana Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Dalam keterangan resmi MA terkait putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, disebutkan, “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan.” Putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Selain pengurangan masa hukuman, MA juga memangkas masa pencabutan hak politik Novanto dari lima tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Hak politik ini mencakup larangan menduduki jabatan publik dan mulai berlaku setelah Novanto selesai menjalani masa pidana. MA menegaskan, “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.”

Setya Novanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik. Vonis itu juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Mega proyek e-KTP yang korupsinya dilakukan secara berjemaah ini menyebabkan negara menanggung kerugian hingga Rp2,3 triliun. Keterlibatan Setya Novanto semakin jelas setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut, bersamaan dengan dua mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman, yang menjadi terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran signifikan dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.

Dengan bebas bersyarat ini, Setya Novanto menjalani sisa masa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan. Keputusan MA mencerminkan adanya pengurangan hukuman melalui mekanisme peninjauan kembali, sekaligus memperpendek larangan politik yang sebelumnya diberlakukan. Kasus e-KTP tetap menjadi salah satu sorotan publik terkait korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru