LHOKSEUMAWE – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/7/2025) malam. Korban dalam peristiwa itu adalah seorang mahasiswi asal Medan, Sumatera Utara, berinisial N.H (18).
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025). Hadir dalam kesempatan itu Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M., Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta sejumlah awak media.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Wakapolres, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Kedua tersangka diketahui berinisial M.I (26) dan M.H (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, khususnya di malam hari, guna mencegah kasus serupa. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” kata Wakapolres.
Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua pria dengan sepeda motor memepet dan merampas handphone yang diletakkan korban di dashboard motornya. Korban sempat melakukan pengejaran, namun terjatuh di jalan dan mengalami luka sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe.
Informasi dari masyarakat menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Polisi menerima laporan adanya seseorang yang hendak menjual sebuah handphone ke konter di kawasan Muara Batu. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan telepon genggam tersebut adalah milik korban.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan,” tegas IPTU Yudha. (*)