Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

501,362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan langkah tegasnya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan tiga tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, yang berlangsung selama periode 2019-2023. Penahanan dilakukan Rabu (13/8/2025) oleh penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh.

Ketiga tersangka terdiri atas Sekretaris Daerah Aceh Jaya berinisial TR, anggota DPRK Aceh Jaya berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya berinisial TM. Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, melalui Asisten Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar, menyatakan bahwa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (13/8/2025) hingga 1 September 2025, sebagai titipan tahan penyidik Pidsus Kejati Aceh.

“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelas Ali Akbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang disalurkan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat pada tahun anggaran 2019 hingga 2023. Dugaan perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 38.427.950.000. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam kesempatan itu, penyidik juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai hasil sitaan, total mencapai Rp 17 miliar. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dan dipaparkan di muka persidangan sebagai bagian dari bukti peristiwa pidana korupsi yang terjadi dalam realisasi program PSR.

“Hari ini kita melakukan penyitaan sejumlah uang atas penanganan perkara ini. Nantinya uang ini akan dipaparkan di persidangan sebagai bukti perbuatan pidana korupsi dalam realisasi program peremajaan sawit rakyat,” ujar Ali Akbar.

Langkah penahanan ketiga tersangka menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon tinggi di Aceh Jaya, sekaligus menegaskan komitmen Kejati Aceh dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara
Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte
Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar
Mahasiswi USM Raih 3 Emas di Kejurnas Angkat Besi 2026
Rahmat Maulana Resmi Terpilih sebagai Formatur HMI Cabang Blangpidie dalam Konfercab ke-Enam, Siap Bawa Arah Baru dan Perkuat Peran Kader di Aceh Barat Daya
Lulus Cum Laude Program Doktor IPS USK, Herman RN Rumuskan Model Mitigasi Konflik Keacehan
Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir
BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:18 WIB

Bea Cukai Meulaboh Edukasi Pelajar Abdya Lewat Program Customs Goes To School

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:22 WIB

Sasaran Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Buka Jalan 2,5Km di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 18:52 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 18:25 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Program TMMD 128 Sentuh Kebutuhan Dasar, 5 Rumah Direhabilitasi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

Wawasan Kebangsaan Jadi Bekal Penting bagi Pramuka di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WIB

TNI di Abdya Genjot Bedah 5 Unit RTLH Program TMMD ke-128 Kodim Abdya

Berita Terbaru