Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 9–15 Juli 2025, Dolar AS di Rp16.215

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:19 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai kurs yang berlaku sebagai dasar pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk periode 9 hingga 15 Juli 2025. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/EF.2/2025, dan digunakan untuk perhitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan internasional.

Kurs yang ditetapkan mencerminkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam pasar valuta asing dan menjadi acuan penting dalam perhitungan nilai pabean.

Berikut nilai kurs beberapa mata uang utama yang berlaku untuk periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.215,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.660,97

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.917,45

  • Euro (EUR): Rp19.109,32

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.187,46

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.733,76

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.065,58

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.252,03 per 100 yen

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.846,49

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.263,75

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.732,74

Sementara itu, mata uang dari negara-negara Asia lainnya juga mengalami penyesuaian:

  • Won Korea (KRW): Rp11,93

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,71

  • Rupee India (INR): Rp189,55

  • Peso Filipina (PHP): Rp287,79

  • Baht Thailand (THB): Rp500,11

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.323,40

Dalam kelompok mata uang Timur Tengah dan Asia Selatan:

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.106,42 — menjadi mata uang dengan nilai tertinggi terhadap rupiah.

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,15

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,07

Adapun nilai tukar untuk mata uang Eropa lainnya ditetapkan sebagai berikut:

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.561,21

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.610,59

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.703,49

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.445,36

Penyesuaian nilai tukar ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025, dan menjadi pedoman wajib dalam penghitungan bea masuk dan pajak atas barang impor yang menggunakan valuta asing.

Pemerintah menetapkan nilai kurs ini secara berkala untuk menjaga konsistensi dalam pengenaan tarif pabean serta untuk mencerminkan dinamika kurs internasional secara akurat dan adil. Penyesuaian ini juga memastikan bahwa nilai pabean yang dikenakan kepada pelaku usaha mencerminkan nilai transaksi yang wajar.

Informasi lengkap terkait kurs pajak dan peraturan pelunasan bea masuk dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: kanwilaceh.beacukai.go.id.

Berita Terkait

Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026
Arinal Huda Keuchik Meunasah Dayah Dukung Program Ketahanan Pangan Dari Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 856/SBS

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:15 WIB

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:55 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Kamis, 30 April 2026 - 19:53 WIB

Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 00:48 WIB

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:32 WIB

Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Jumat, 24 April 2026 - 14:36 WIB

BKMT Gelar Bimbingan Psikologis dan Praktik Tayamum bagi Pasien di RSU Munyang Kute

Jumat, 24 April 2026 - 14:34 WIB

Dinsyar Bener Meriah Perkuat Layanan Spiritual, Bimbing Pasien RSU Muyang Kute Praktik Tayamum

Berita Terbaru