Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:37 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius. Pelakunya adalah AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Korban tersebut adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.

Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah di keroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis, 3 Juli 2025.

AKBP Yulhendri menyebut, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 23 Juni lalu.

Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jeriken berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.

Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi.

(Red)

Berita Terkait

Empat Jabatan Strategis di Polres Aceh Tenggara Berganti, Kapolres Harap Penyegaran Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik
Kapolsek Lawe Sigala-gala Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sebungke
Polemik Uang Seragam Berakhir di Tangan Aturan: Sinyal Tegas dari SMKN 1 Kutacane
MTQ di hari ke dua berjalan lancar
Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka MTQ ke-XL, Dorong Penguatan Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qur’ani
LSM Korek Bongkar Praktik Pungli Berkedok Sumbangan di SMK Negeri 1 Kutacane, Desak Kepala Sekolah Dicopot
Formades Aceh Tenggara Menyerukan Transparansi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Amanah Kesejahteraan
TMMD Ke-125 Resmi Dibuka di Bukit Tusam, Bupati Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:34 WIB

Tim Resmob Polres Subulussalam Berhasil Amankan 3 (tiga) Orang Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:32 WIB

Buron Lima Bulan, Pemuda Tersangka Pencabulan Diringkus di Kebun Sawit Nagan Raya

Senin, 28 Juli 2025 - 09:15 WIB

MTQ Kota Subulussalam, Ruang Ibadah Kolektif yang Diperkuat Dukungan Negara

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:06 WIB

Klarifikasi Mantan Pj Kepala Kampong Suka Makmur atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2024/2025

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:02 WIB

Kejari Subulussalam Pimpin Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:02 WIB

Sabirin Siahaan Apresiasi Ketegasan Camat Rundeng T. Ridwan Saidi Tangani Konflik Dana Kampong

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:46 WIB

SMAN 1 Rundeng Subulussalam Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Temu Ramah dan Sosialisasi Tata Tertib Sekolah

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:38 WIB

Kantor Desa Subulussalam Kota Tak Buka Hingga Pukul 10, Warga Pertanyakan Kepemimpinan Pj. Kepala Kampong

Berita Terbaru