Penggunaan Dana BOS SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Tahun 2024-2025 Diduga Sarat Manipulasi dalam Pengadaan dan Honorarium

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 18:16 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Polemik penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 dan 2025 tengah menjadi sorotan tajam setelah terungkap adanya dugaan manipulasi dan penyelewengan. Informasi ini dihimpun dari sejumlah sumber pendidikan dan warga di Kutacane yang mempersoalkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di sekolah negeri tersebut.

Berdasarkan data yang beredar, total dana BOS yang dialokasikan ke SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp545 juta. Namun, yang memicu tanya adalah penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, terutama pada pos pengadaan sarana dan prasarana. Dari jumlah tersebut, sekitar 73 persen atau setara lebih dari Rp397 juta, disebut-sebut dipakai untuk pengadaan barang. Angka ini dinilai tak wajar, mengingat aturan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2024—yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS—mewajibkan kepala sekolah dan tim manajemen keuangan mengikuti asas efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas. Salah satu pasalnya menyatakan dengan tegas, belanja sarana dan prasarana maksimal 50 persen dari total dana BOS dalam satu tahun anggaran, kecuali kondisi darurat atau bencana.

Lebih jauh, dugaan tak berhenti sampai di sana. Honorarium untuk guru juga menjadi perhatian lantaran nilainya dinilai janggal. Dalam data belanja yang diterima oleh sumber di lapangan, tertera pembayaran honor guru yang disebut “dibeli” atau berstatus ganda hingga menembus Rp78 juta lebih dalam satu kali pencairan. Praktik itu dikhawatirkan merupakan modus untuk menggelembungkan laporan, sebab secara aturan di dalam Juknis BOS, pemberian honor guru honor hanya diberikan kepada guru non ASN yang memenuhi ketentuan, dan harus tercatat jelas dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Jika ada honor ganda tanpa dasar yang sah, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran regulasi dan bisa diproses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta-fakta tersebut menyedot perhatian publik bukan tanpa alasan. Di lapangan, sejumlah orang tua siswa dan masyarakat mengaku tidak pernah dimintai pendapat terkait pengadaan sarana-prasarana sekolah. Bahkan, beberapa di antaranya mengeluh fasilitas penunjang pembelajaran tidak tampak ada perubahan signifikan, meskipun anggaran sarpras disebut dikucurkan hampir Rp400 juta. Keresahan makin membesar ketika mencuat isu dugaan manipulasi dokumen pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah. Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyebutkan, laporan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dana BOS 2024 sampai saat ini tidak bisa diakses dengan mudah, padahal transparansi adalah amanat Peraturan Menteri dan menjadi bagian ketentuan dalam audit internal maupun eksternal.

Tak hanya itu, upaya konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala yang bermaksud meminta penjelasan soal dugaan penyelewengan dana BOS juga tidak membuahkan hasil. Sudah dua hari dihubungi lewat telepon, pesan singkat, hingga kunjungan langsung ke sekolah, kepala sekolah yang bersangkutan belum juga memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, kondisi di lingkungan sekolah terlihat biasa saja, namun beberapa guru dan pegawai enggan bicara dan memilih menghindari pertanyaan awak media.

Dampak dari dugaan manipulasi anggaran BOS ini telah menimbulkan kecurigaan publik terhadap tata kelola sekolah di Aceh Tenggara, khususnya di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala. Sejumlah pemerhati pendidikan juga menyoroti risiko turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri, apabila persoalan semacam ini terus dibiarkan. Secara hukum, semua sekolah penerima dana BOS wajib menjalankan prinsip pengelolaan terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai Pasal 5 dan 6 Juknis BOS tahun berjalan.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Aceh maupun Inspektorat daerah terhadap realisasi dana BOS. Jika terbukti ada praktik manipulasi atau mark up, langkah hukum hingga penjatuhan sanksi administrasi maupun pidana harus diambil tegas, sebagaimana termaktub dalam regulasi tentang pengelolaan keuangan negara dan perangkatnya. Apalagi, anggaran pendidikan merupakan uang negara yang dikhususkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.

Munculnya dugaan pelanggaran ini menjadi pekerjaan rumah baru bagi pengelola pendidikan dan pemerintah daerah. Penelusuran serta transparansi dalam setiap rupiah dana BOS yang masuk ke sekolah negeri, termasuk SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, harus benar-benar ditegakkan. Harapan masyarakat sederhana: anggaran pendidikan harus sampai ke siswa, bukan sekadar angka di atas kertas laporan pelaksanaan. Jika tidak, maka cita-cita besar pemerataan pendidikan akan sekadar menjadi slogan.

Potret name board SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala yang berdiri di Desa Kute Kampung Bakti, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, kini menjadi simbol dari keresahan masyarakat yang menanti jawaban dan transparansi nyata dari para pengelola pendidikan. Kini, masyarakat Kutacane dan Aceh Tenggara menanti langkah konkrit pemerintah dan aparat terkait untuk mengurai benang kusut pengelolaan dana BOS sekaligus menegakkan akuntabilitas lembaga pendidikan. Jika praktik buruk ini dibiarkan, dunia pendidikan negeri justru akan kehilangan marwahnya di mata publik. (SKD)

Berita Terkait

PERKARA : Kecam dan Minta Kadis Dikbud Evaluasi kinerja – Plt. Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Diduga Zalimi Guru PPPK Nya
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.
Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh
Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara
Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:13 WIB

Tolak Tambang Beutong Ateuh, Mantan Anggota DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Cabut Izin

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:51 WIB

Persoalan Bantuan Korban Banjir di Kuta Trieng Dan Lami Pemkab Nagan Raya Langsung Tangani

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:43 WIB

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:13 WIB

Kementerian Agrarierdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:07 WIB

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WIB

Bupati TRK Buka Rakor Layanan Call Center 112 di Nagan Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 16:39 WIB

170 CJH Asal Nagan Raya Dilepas Oleh Bupati TRK Dan Dirangkai Prosesi Peusijuek

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Jalan Baru TMMD Abdya Permudah Petani Angkut Hasil Panen

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:23 WIB