Sat Reskrim Polres Agara Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Pondok Pasantren

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 19:48 WIB

503,104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS | Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Jemput Tersangka Pencabulan Terhadap 8 Orang Santriwati oleh Tersangka Af (41) Warga Desa Kutambaru Mencawan Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (28/08/2023)

Pada Hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, Korban Santriwati SA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, Keluarga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke polres Aceh Tenggara. Laporan Polisi LPB/153/VIII/2023/SPKT Pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB

Berdasarkan hasil pengakuan para korban, Kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023 dengan modus memanggil para Santriwati ke kantor Pondok Pesantren sebanyak 2 orang dan ada juga yang 5 orang, kemudian pelaku beralasan akan memberi pelajaran khusus tentang hati kepada para santriwati yang di panggil dengan mengatakan “kalian tau hati itu dimana?” Lalu para santriwati yang ada didalam kantor ponpes tersebut mengatakan “disini, (sambil memegang arah dada)”, pelaku kemudian berkata lagi ” Bukan itu, tapi disini sambil memegang buah dada santriwati.

Kemudian pelaku membuka celana sambil memperlihatkan kemaluan dan menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sampai ejakulasi dan berkata sambil memegang cairan yang keluar dari kemaluannya dan mengatakan “bahwa dari sinilah kalian berasal”. setelah selesai, para santriwati disuruh keluar dan beraktivitas seperti biasa. atas kejadian tersebut korban tidak berani melapor karena pelaku ada mengatakan Jangan Bilang Kepada Siapa-Siapa.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi,S.H mengatakan telah mengamankan Tersangka Af (41) Kepala Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Jannah) di Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terang kasat (RED)

Berita Terkait

6 Pengguna Narkoba di Desa Lawe Hijau Ditangkap, LAN Aceh Tenggara Apresiasi
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari – Maret 2025 di Kute Mbak Sako Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara
Bupati Aceh Tenggara Lantik Pengurus Baru Yayasan Pendidikan Gunung Leuser, Optimis Bawa Perubahan Positif
Kegiatan Rutin Desa Kuta Buluh, Pengajian dan Dzikir Ratib Seribee
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
PKBM Badar Indah Siap Luluskan 40 Peserta Didik
Pembagian BLT Kute Maha Singkil Tahap I Bulan Januari,Februari dan Maret Tahun 2025
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine