GAYO LUES | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait Tanggapan atas Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dan ditanda Tangani oleh Ketua DPRK Gayo Lues.
Pada surat tersebut pada tanggal 21 November 2024 M 19 Jumadil Awal 1446 H menanggapi atas Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI. Menyebutkan Mendengar Rekaman Video Rapat Dengan Pendapat Komisi II, Kemendagri, Pj. Gubemur dan Pj. Bupati/Pj. Walikota pada tanggal 18 November 2024 yang beredar di Media Sosial dan Media Antara, adanya dugaan ketidaknetralan Pj. Bupati Gayo Lues saudara Jata, S.E., M.M. terhadap Penyelenggaraan Pemilukada serentak di Kabupaten Gayo Lues dan mendapat kccaman dari salah satu Anggota DPR RI untuk segera dirotasi.
Dari isu yang berkembang dalam rapat tersebut, kami sclaku Ketua DPR Kabupaten Gayo Lues bcrpcndapat sebagai berilcut: a. Bahwa isu yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI tentang adanya dugaan ketidaknetralan Pj. Bupati Gayo Lues Sdr. Jata, S.E., M.M., sepengetahuan kami tidak benar adanya, karena isu tersebut belum pemah kami bahas dalam rapat Porkompimda Gayo Lues ataupun laporan pada Panwaslih Kabupatcn.
Kemudian disampaikan Kalau memang isu tersebut akan dijadikart dasar pemberhentian Pj. Bupati Gayo Lues Sdr. Jata, S.E., M.M., justru bukan menyelesaikan masalah, akan tctapi membuat masalah baru ditengah-tengah masyarakat dan akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupatcn Gayo Lues. Adapun alasannya adalah mengingat waktu penceblosan hanya tinggal satu minggu lagi. Disamping itu, bahwa Pemerintahan Gayo Lues bcrsama DPR Kabupaten Gayo Lucs saat ini sedang dalam tahap pembahasan RAPBK Tahun Anggaran 2025 yang selambat lambatnya harus sudah ditetapkan pada tanggal 26 November 2024 ( jadwal terlampir).
Pada poin terakhir dijelaskan pada surat tersebut Dari penjelasan kami tersebut diatas, kalaulah memang Bupati Gayo Lues saudara Jata, S.E, M.M. harus diberhentikan, kami mohon kcpadu Bapak Menteri Dalam Negeri Rcpublik Indonesia, pergantian tersebut dilakukan setelah RAPBK Gayo Lues ditetapkan atau setelah penecblosan Pemilukada serentakan dilaksanakan.
Surat tersebut ditembuskan dan disamostkan kepada Sekjcn Kepmendagri RI di Jakarta, Dirjen Otonomi Daerah Kepmenclagri RI di Jakarta dan Irjen Kepmendagn RI di Jakarta serta PJ. Gubarnur Aceh di Banda Aoeh. (RED)