JAKARTA | Total sebanyak 20 laporan polisi saat ini sudah dibuat dan dilayangkan ke kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung. Puluhan laporan itu tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
“Sampai saat ini ada 20 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
20 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 7 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lebih lanjut, Satu laporan yang sebelumnya merupakan pengaduan di Polda DIY pun saat ini sudah dalam berbentuk dalam laporan polisi. Terkini, seluruh laporan yang dibuat di Bareskrim dan Polda jajaran sudah dalam proses penarikan ke Bareskrim Polri
“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan. Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan juga Pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini total terdapat 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (PMJ)