slot preparation.lsrs.lu

Rapat Paripurna DPRK Agara Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK 2022, Gagal  Dilaksanakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 17:10 WIB

50876 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bara News,Kutacane Senin,10/7/2023 |  Rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, masa sidang III tahun 2023, tentang Rancangan Qanun Pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2022 gagal di laksanakan pasalnya Pj Bupati Drs Syakir MSi, tidak hadir, dan tidak memenuhi Kuorum fraksi Golkat tidak hadir satu orang pun. demikian di gedung Dewan setempat, Senin 10/7.

Rapat Paripurna tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK tahun 2022,  yang di Pimpin oleh Wakil Ketua I DPRK setempat  Jamudin Selian ,Gagal dilaksanakan karena ketidak hadiran Pj Bupati Drs Syakir MSi dan tidak memenuhi kuorum karena tidak dihadiri satu orangpun fraksi Golkar dengan anggota 10 orang termasuk Ketua Dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat yang di pimpin Jamudin wakil Ketua I, Wakil ketua II Marwan Hanafi, dan fraksi Hanura, Gerindra, Piso Mesalut, Namun tampa satu orang pun anggota fraksi Golkar dengan anggota 10 orang.

Jamudin sebagai pimpinan sidang sebelumnya menyampaikan pendapat dari tiga fraksi sepakat menunda pelaksanaan rapat paripurna pasalnya kata Paisal dari fraksi Pisau mesalut, sesuai tatip Dewan pasal 100 ayat 2 dan tiga menyatakan bahwa sidang paripurna wajib di hadiri oleh Bupati/wakil Bupati dan atau pejabat yang di tunjuk oleh Bupati.

Sebelumnya rapat yang juga tidak di hadiri Ketua Dewan, dan Pj Bupati Drs Syakir, ketiga fraksi sepakat mempertanyakan kehadiran Sekda M Ridwan dalam mengikuti Rapat paripurna apakah sesuai perintah dan penugagan dari pj Bupati.

Pada sidang yang berakhir gagal ini M Ridwan menyampaikan kalau dia hadir sebatas memenuhi undangan dewan tapi tidak ada surat perintah tugas (spt) dari Bupati untuk mewakili Bupati.

Sidang yang berlangsung sekitar 10 menit setelah masing masing fraksi menyampaikanpendapat untuk menunda sidang, maka pimpinan sidang menunda sidang sampai batas waktu yang belum ditentukan dan kembali akan di jadwalkan sesuai Bamus dewan.(Sekedang)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan
Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah
DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.
Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran
Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C
Nyalakan Blue Light, Polres Aceh Tenggara Intensifkan Patroli Cegah Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas
Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat
Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Jumat, 6 November 2026 - 15:45 WIB

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Jimly Sebut Listyo Sigit Resisten Reformasi Polri, Kasus Sadap Jadi Momentum Berbenah

Jumat, 6 November 2026 - 14:05 WIB

Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah Makar, Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Jumat, 6 November 2026 - 13:31 WIB

Skandal Penyadapan 6.000 Nomor Seret Eks Kapolri, Nama Jokowi dan Lingkarannya Justru Absen dari Daftar

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:37 WIB

dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Berita Terbaru

NASIONAL

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:45 WIB