Ketua PDHI Aceh, drh. Nurdiansyah Alasta; Himbau Penyembelih Hewan Qurban Patuhi Prokes. Hewan Ternak Bergejala Ringan PMK Aman untuk Qurban

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:49 WIB

50661 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Baranewsaceh.co | Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Aceh menyatakan hewan ternak dengan gejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tetap bisa dijadikan hewan qurban karena tidak bersifat zoonosis.

drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Aceh, mengimbau panitia penyembelihan hewan qurban agar memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dan perlu waspada terhadap penyakit zoonosis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tekankan kepada seluruh masyarakat, PMK pada hewan ternak tidak menular kepada manusia atau bersifat zoonosis, maka dari itu daging hewan ternak yang terpapar PMK tetap dapat dikonsumsi,” kata Ketua PDHI Provinsi Aceh, Minggu (25/6/2023).

Ia menjelaskan hewan ternak dengan gejala PMK tersebut dapat dijadikan hewan qurban diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut dijelaskan hewan ternak yang terpapar PMK dengan gejala ringan, sah untuk dijadikan hewan qurban, yang tidak sah yakni hewan ternak dengan gejala berat PMK.

Maka dari itu masyarakat ataupun panitia qurban diimbau untuk segera melapor kepada instansi terkait yang menangani fungsi dan kesehatan hewan ternak untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Karena instansi tersebut yang memiliki wewenang untuk menyatakan hewan ternak tersebut bergejala ringan atau bergejala berat PMK.

“Jika menemukan hewan ternak bergejala PMK, segera hubungi dinas terkait atau dokter hewan, nanti mereka yang memutuskan apakah hewan ternak tersebut bergejala ringan atau berat,” kata dia.

drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes menjelaskan, jika hewan qurban dinyatakan sehat maka dapat dilakukan pengolahan seperti biasa. Namun jika terindikasi PMK maka daging hewan qurban sebaiknya langsung direbus dengan air suhu minimal 70 derajat celcius hingga mendidih selama 20 menit. Atau daging hewan qurban langsung dimasukkan ke dalam freezer selama 12 jam.

“Secara teori virus pada penyakit PMK tersebut mampu bertahan cukup lama, maka dari itu jangan dicuci terlebih dahulu, sebaiknya langsung direbus atau langsung dimasukkan ke dalam freezer,” kata dia.

“Selain penekanan penerapan prokes di lapak penjual hewan qurban, kami juga mengantisipasi penyakit zoonosis.

PDHI Cabang Aceh bekerjasama dengan Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Fakultas Kedokteran Hewan – USK dan Dinas terkait Kabupaten/Kota akan melaksanakan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan kurban di masjid-masjid se Provinsi Aceh.

Disamping itu, ketua PDHI Aceh ini menghimbau juga kepada masyarakat Aceh untuk tidak melakukan pemotongan sapi, kerbau, domba, kambing betina yang masih produktif untuk menjaga kelangsungan populasi ternak yang ada di Provinsi Aceh. Serta pemotongan ternak betina produktif melanggar undang-undang tentang peternakan dan Kesehatan hewan,” kata drh. Nurdiansyah Alasta, M. Kes.

(Ady)

Berita Terkait

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 16:30 WIB

Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:05 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:58 WIB

PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Bupati Gayo Lues Apresiasi Prestasi Siswa SMAN Seribu Bukit di Kompetisi Toyota Eco Youth Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

Berita Terbaru