Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 05:27 WIB

50555 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AHA selaku mantan General Manager sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan AHA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan pada AHA setelah dinyatakan sehat

“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dengan penyidikan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan crazy rich Surabaya ini mencapai Rp1,2 triliun lebih.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun,” ungkap Kuntadi dalam konferensi pers , Kamis (18/1/2024) malam. (PMJ)

Berita Terkait

Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI: Tragedi Integritas di Lembaga Pengawas Publik
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:51 WIB

Gotong Royong Jadi Kunci, Progres RTLH TMMD Abdya Meningkat

Senin, 27 April 2026 - 20:18 WIB

TMMD Abdya Fokus Kesejahteraan, Prajurit Diminta All Out

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

Kerja Keras Satgas TMMD Abdya, Jalan Gunung Mulai Terlihat Hasilnya

Senin, 27 April 2026 - 18:19 WIB

Dari Gubuk ke Rumah Beton, Nenek Nurhabibah Tak Kuasa Menahan Haru

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Bangun Sumur Bor, Solusi Nyata Krisis Air Bersih di Gunung Cut

Senin, 27 April 2026 - 14:03 WIB

BPC HIPMI ABDYA : Di Bawah Kepemimpinan Bupati Safaruddin, HUT Abdya ke-24 Bukan Sekadar Meriah, tapi Memberi Dampak Positif bagi Ekonomi Masyarakat Abdya

Minggu, 26 April 2026 - 20:06 WIB

TNI Kebut Rehab RTLH di Abdya, Progres Tiga Unit Capai 10 Persen

Minggu, 26 April 2026 - 19:52 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Genjot Rehab 5 Rumah Warga Miskin di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Jadi Kunci, Progres RTLH TMMD Abdya Meningkat

Senin, 27 Apr 2026 - 20:51 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Fokus Kesejahteraan, Prajurit Diminta All Out

Senin, 27 Apr 2026 - 20:18 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kerja Keras Satgas TMMD Abdya, Jalan Gunung Mulai Terlihat Hasilnya

Senin, 27 Apr 2026 - 19:23 WIB