JAKARTA, BARANEWS | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa (14/11/2023).
Menurut Imelda, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.
Dengan adanya putusan praperadilan, Imelda menambahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
“Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata hakim tunggal Imelda Herawati yang dibacakan Senin (18/12/2023).
“Kesimpulan dianggap telah dibacakan,” lanjutnya.
(PMJ)