YBHA: Menyayangkan Penangkapan 7 Pasang Non Muhrim dan 2 orang diduga Mabuk

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 09:01 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | YBHA Peutuah mandiri menyayangkan kejadian yang terjadi atas penangkapan 7 pasangan non muhrim dan 2 orang diduga dalam kondisi mabuk. Hal ini menjadi miris terjadi di bumi serambi mekkah Aceh. Aceh yang terkenal dengan Syariat Islam justru banyak pelanggaran Syariat Islam itu sendiri.

Kami mengapresiasi kinerja Satpol PP – WH Kota Banda Aceh yang melakukan gebrakan besar-besaran dalam beberapa waktu belakangan ini. Kami mengharapkan kinerja seperti ini dapat di lakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melakukan dalam waktu atau moment tertentu saja sehingga dalam hal-hal pelanggaran Syariat Islam dapat dicegah secara massif.

Kinerja dan gebrakan terhadap penangkapan pelaku noh Muhrim yang telah dilakukan oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh merupakan salah satu tindakan positif yang pantut dicontoh oleh setiap Satpol PP – WH Wilayah Kabupaten/ Kota lainnya sehingga pencegahan pelanggaran Syariat Islam di Aceh dapat di tindak secara meluas.

Dilain Sisi YBHA berharap pelaku yang di tangkap oleh Satpol PP – WH Kota Banda Aceh Harusnya diberikan pembinaan secara mendalam. Kemudian penglibatan tokoh-tokoh masyarat wajib di prioritaskan. YBHA meminta pelanggar tersebut di kembalikan kekeluarga masing-masing.

Di samping itu YBHA berharap Pemerintah Aceh lebih memberikan perhatian dan dukungan terhadap kinerja Satpol PP – WH sehingga pada saat Tim bekerja Lapangan menjadi lebih leluasa.

YBHA siap melibatkan diri dan berkontribusi dalam memberikan bantuan baik secara Pembinaan kepada pelaku maupun dari segi Hukum sehingga dalam hal pencegahan pelanggaran Syariat Islam bersama-sama berkolaborasi untuk menjaga Syariat Islam di Bumi serambi Mekkah Aceh.

Dalam hal ini YBHA berharap agar Masyarakat Atau Warga dapat berkontribusi dalam pencegahan Pelanggaran Syariat Islam dengan cara perduli terhadap kejadian yang terjadi di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak aparatur gampong apabila kejadian pelanggaran terjadi di Gampong tersebut dan apabila melihat kejadian pelanggaran Syariat Islam di Aceh dapat melaporkan ke pihak yang berwenang lainnya, sehingga dengan banyaknya kontribusi dari berbagai sektor dapat mencegah pelanggaran Syariat Islam di Aceh serta mengembalikan marwah Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah

Berita Terkait

Enam Kloter Jemaah Haji Aceh Telah Diberangkatkan, Kloter Tujuh Mulai Masuk Asrama
Bupati Aceh Selatan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 6 Embarkasi Aceh, Pesan Jaga Kesehatan dan Ukhuwah
Abaikan UUPA, YARA gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat
Polresta Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM: Tiga Tersangka Ditangkap, Tiga Buron
Juru Parkir Liar dan Makelar Ilegal Diciduk di Tungkop, Terima Setoran hingga Rp 1,2 Juta per Bulan
17 Kali Berturut Turut Raih Opini WTP Pemkab Nagan Raya Dari BPK RI.
Rumah Singgah Griya Tuan Tapa Hadir di Banda Aceh, Solusi Nyata Bagi Pasien Kurang Mampu
Membuka Wawasan Dunia melalui Program Student Mobility UUI