Warga Miskin Tanjung Raja Ditolak Baznas Kabupaten & Provinsi: Syarat Bedah Rumah Dinilai Makin Aneh, Makin Kejam, Makin Tak Masuk Akal!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 19:56 WIB

50331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, — Ada ironi pahit yang terus berulang di negeri ini: rakyat miskin berjuang mati-matian sekadar untuk hidup, sementara lembaga yang seharusnya menolong mereka malah memasang syarat tinggi yang mustahil mereka capai. Kisah ini menimpa Darmawan, warga miskin Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang rumahnya sudah hampir roboh namun harus menerima kenyataan pahit ditolak dua tingkat Baznas sekaligus.

Tahap Pertama: Ditolak Baznas Kabupaten Ogan Ilir. Pengajuan awal ditolak mentah-mentah. Alasannya: belum ada syarat wajib dari Bupati. Bayangkan, untuk minta bantuan bedah rumah, rakyat miskin harus dapat dokumen dari Bupati. Pertanyaan yang muncul: Rakyat miskin ini mau dibantu atau mau dilombakan administrasi?

PPWI Ogan Ilir Turun Tangan: Melihat situasi itu, Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, tidak tinggal diam. Ia mengambil berkas Darmawan dan mengantarnya langsung ke Baznas Provinsi Sumatera Selatan. Dengan harapan, mungkin di tingkat provinsi ada hati dan nurani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi harapan itu justru dipatahkan dengan cara yang lebih menyakitkan. Tahap Kedua: Ditolak Baznas Provinsi, Wajib Sertifikat Rumah Resmi!

Baznas Provinsi meminta lima berkas tambahan. Dan yang paling mencengangkan:
3. Wajib Fotokopi Sertifikat Rumah Resmi dari Negara.

Ya, sertifikat rumah. Bukan SKT. Bukan surat tanah dari lurah/kades. Bukan surat keterangan kepemilikan dari camat. Harus sertifikat rumah resmi!

Pertanyaannya: Bagaimana mungkin rakyat miskin yang bahkan untuk makan saja susah, diwajibkan punya sertifikat rumah resmi yang biayanya jutaan rupiah?

Ketua PPWI pun mengirim foto SKT pemohon, sambil menegaskan bahwa membuat sertifikat rumah jauh di luar kemampuan ekonomi Darmawan. Namun jawaban Baznas Provinsi lebih mengejutkan lagi.

Jawaban Baznas Provinsi: “Yang kami butuhkan sertifikat rumah, bukan SKT.
Ini aturan mustahik meskipun menurut Bapak tidak masuk akal.”

Tidak masuk akal pun, tetap wajib. Sebuah jawaban yang tanpa sadar menggambarkan betapa kaku dan jauhnya prosedur dana umat dari realitas umat.

Suara Tersedih dari Keluarga Pemohon. Ketika syarat sertifikat disampaikan kepada keluarga, saudaranya, M. Ali, dengan suara patah berkata: “Pak… jangkan nak muat sertipikat rumah…
sedar nak mkan bae pun lagi sareh dulur tibo tu…”

(Pak… jangankan mau buat sertifikat rumah…
untuk makan saja saudara saya itu sudah susah.) Ini bukan kalimat, ini jeritan hidup.
Ini bukan aduan, ini suara rakyat yang ditinggalkan oleh sistem.

Dana Umat, Tapi Syaratnya Menekan Umat. Zakat diperuntukkan fakir miskin.
Tetapi di lapangan, justru fakir miskin yang paling sulit mendapatkannya. Rakyat miskin diwajibkan melampirkan dokumen yang: tidak mampu mereka bayar, tidak mampu mereka urus, dan bahkan sering lebih mahal dari nilai rumah reyot mereka sendiri.

Jika mustahik harus punya sertifikat rumah dulu baru bisa dibantu, maka: Siapa sebenarnya yang lebih layak disebut mustahik?
Orang miskin, atau orang yang sudah mampu bayar sertifikat?

Rakyat Kecil Dipagari oleh Syarat yang Tinggi dan Mahal. Syarat dari Baznas Kabupaten: wajib dokumen Bupati. Syarat dari Baznas Provinsi: wajib sertifikat rumah resmi.

Inilah potret pengelolaan dana umat yang semakin menjauh dari ruh zakat: Zakat seharusnya memerdekakan rakyat miskin,
bukan membuat mereka semakin miskin oleh syarat administratif.

Dan yang paling menyakitkan: Walaupun syarat itu dipenuhi oleh pemohon, belum tentu juga dibantu.

Darmawan akhirnya hanya bisa pasrah, bukan karena tidak ingin memperbaiki rumahnya,
tetapi karena sistem yang seharusnya menolongnya justru mempersempit jalan keselamatannya.

PPWI Ogan Ilir Mengutuk Keras Birokrasi yang Membunuh Harapan Rakyat Miskin, PPWI menegaskan bahwa:
1. Syarat Baznas yang membebani rakyat miskin harus ditinjau ulang.
2. Administrasi harus memihak rakyat, bukan mempersulit mereka.
3. Dana umat harus kembali pada fitrahnya: membantu yang paling lemah, bukan yang paling mampu mengurus berkas.
4. Negara dan lembaga zakat harus hadir sebagai penyelamat, bukan penjaga gerbang yang menolak rakyat miskin dari hak-haknya.

Seruan Terakhir: Jangan Sampai Dana Umat Menjadi Dosa Kolektif. Ketika rakyat miskin ditolak bukan karena tidak layak, tetapi karena tidak mampu bayar sertifikat, ketika rumah hampir roboh tidak tersentuh oleh dana umat, ketika jeritan “untuk makan saja susah” tidak menggerakkan nurani lembaga, maka kita semua patut bertanya: Untuk siapa sebenarnya dana umat itu dikelola?, Untuk umat, atau untuk sistem?. PPWI-OI

Berita Terkait

Bupati Jepara dan Agus Kliwir Sepakat Perkuat Legalitas Media di Jateng
Diskusi Publik Akhir Tahun 2025 Forum Pemerhati Pembangunan NTB
DIALOG PUBLIK IDEOLOGIPOLSTRATAK Tema: “Bima 2045: Merancang Masa Depan Daerah Kabupaten Bima”
Pernyataan Resmi Presiden JA-NTB LSKHP HAMDIN Terkait Isu Pelaporan Anggota DPR RI Hj Mahdalena
Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra dan Kesbangpol, DPP KAMPUD Penuhi Jadwal Wawancara Di Kejari Lampung Tengah
Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima
Hari Pohon, Kapolda Riau Pimpin Penanaman 21.000 Pohon Bareng 500 Siswa
Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Meningkat, KPK-PD NTB Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:01 WIB

Kecelakaan Mobil Makanan Bergizi di Cilincing Akibat Sopir Kurang Tidur, BGN Perketat SOP

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:44 WIB

Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:23 WIB

Aksi Unjuk Rasa Oleh GEBRAK Sukses Digelar, Polri Jaga Stabilitas dan Ketertiban di Lapanga

Senin, 8 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mahasiswa UNUSIA Soroti Fenomena Ucapan Ulang Tahun Serempak Kepada Pimpinan di Instansi Publik

Senin, 8 Desember 2025 - 11:12 WIB

BRI BO Tanjung Duren Kembali Gelar Brilian Sportartcular Kategori Futsal Wanita.

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:49 WIB

Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:15 WIB

Publik Kecam Penyebaran Hoaks Kaitkan Zulkifli Hasan: “Stop Framing Bencana di Sumatera untuk Kepentingan Apa Pun

Jumat, 28 November 2025 - 19:11 WIB

*Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Publik Apresiasi dan Dukung Badan Gizi Nasional Bantu Pesantren Cari Mitra Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB