GAYO LUES | Sebuah video yang memperlihatkan dua orang individu melakukan kegiatan dakwah agama non-Islam di kawasan Pajak Terpadu Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, memicu perhatian dan diskusi hangat di kalangan masyarakat. Dalam video yang beredar luas di media sosial sejak 18 Januari 2026 tersebut, terlihat seorang Laki-laki menyampaikan pesan-pesan keagamaan secara terbuka menggunakan pengeras suara, sementara seorang lainnya merekam kegiatan tersebut menggunakan ponsel.
Peristiwa ini terjadi di tengah suasana keprihatinan masyarakat Gayo Lues yang sedang menghadapi dampak bencana alam. Beberapa netizen mempertanyakan kelayakan dan waktu kegiatan tersebut dilakukan, mengingat wilayah tersebut dikenal sebagai “Negeri Seribu Hafiz”, dengan latar belakang religius yang kuat berlandaskan nilai-nilai Islam. Reaksi yang muncul mengarah pada kekhawatiran akan adanya upaya penyebaran ajaran agama secara terbuka di ruang publik pada waktu yang dinilai tidak tepat.
Narasi dalam video menampilkan sosok perempuan yang menyampaikan pesan keagamaan tentang akhir zaman dan pentingnya berpaling dari urusan dunia menuju keselamatan kekal. Ia menyampaikan ajakan kepada warga yang mendengar untuk membuka hati dan mempertimbangkan keselamatan jiwa, sembari mengaitkan bencana-bencana yang terjadi secara global dengan pesan spiritual tersebut. Pesan ini disampaikan dalam suasana pasar yang terbuka, dengan suara mengarah kepada warga yang lalu lalang di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga lokal, termasuk tokoh-tokoh masyarakat yang melihat rekaman tersebut, menyampaikan kekhawatiran pada aspek etika, toleransi, dan regulasi. Mereka mempertanyakan bagaimana individu luar daerah, yang terlihat bukan berasal dari Aceh, dapat melangsungkan kegiatan keagamaan secara terbuka di ruang publik tanpa adanya pengawasan atau izin resmi dari pihak berwenang. Beberapa suara publik meminta klarifikasi kepada aparat keamanan maupun pemerintah daerah terkait prosedur pemberian izin atau pengaturan terhadap kegiatan tersebut.
Situasi ini kembali mengangkat pembahasan mengenai batasan kebebasan beragama dan berekspresi di tengah masyarakat yang sangat menjunjung tinggi syariat Islam sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari dan struktur sosialnya. Meski Indonesia menganut sistem demokrasi dan menjamin kebebasan beragama, pelaksanaan aktivitas keagamaan di wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik dan peraturan khusus seperti Aceh, tetap harus mempertimbangkan faktor kearifan lokal dan sensitivitas keagamaan.
Ketika dimintai tanggapan, beberapa tokoh masyarakat mengimbau warga agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi isu semacam ini. Mereka mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui jalur dialog dan hukum, dengan tetap menjaga kedamaian serta menghormati nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat Gayo Lues. Sementara itu, publik juga meminta pihak otoritas lokal untuk memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan dan maksud kegiatan dua orang misionaris tersebut, termasuk apakah terdapat izin yang dikantongi atau apakah telah terjadi pelanggaran aturan.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan perlunya regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas lintas kepercayaan di wilayah-wilayah dengan kekhususan sosial-religius, terlebih di saat masyarakat sedang berada dalam kondisi rentan karena bencana. Kepekaan terhadap situasi dan konteks lokal menjadi kunci untuk menjaga harmoni antar umat beragama serta mencegah potensi gesekan yang dapat timbul akibat ketidaksesuaian pendekatan ataupun waktu dalam menyampaikan pesan keagamaan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari lembaga pemerintah daerah atau aparat penegak hukum terkait tindak lanjut terhadap insiden ini. Masyarakat menunggu kepastian sikap dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai yang berlaku di daerah tetap dihormati oleh siapa pun yang melakukan kegiatan di wilayah tersebut., Berikut Linknya : https://www.facebook.com/reel/875685648657218






































