Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melakukan monitoring dan evaluasi (monev), dan langsung turun ke daerah mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penanganan inflasi.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/8/2023).
“Hari ini kita bersyukur, dari Kemendagri, Kemenkeu dan DPR-RI secara bersama-sama bisa turun ke Jembrana melakukan monitoring dan evaluasi realisasi APBD dan penanganan inflasi, sehingga bisa berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah,” kata Agus.
Pada kegiatan itu, dilakukan evaluasi terhadap realisasi APBD menjelang triwulan III. Kemendagri menyampaikan kondisi realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 per 17 Juli 2023.
“Saat ini realisasi pendapatan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota sejumlah Rp514,81 Triliun atau 41,73 persen. Sedangkan realisasi belanja APBD Provinsi, Kabupaten/Kota sejumlah Rp 439,47 Triliun atau 34,01 persen,” ujar Fatoni.
Fatoni melanjutkan, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan realisasi APBD dan menjaga konsistensi realisasi perbulan.
“Pemda wajib membuat target capaian realisasi APBD per triwulan dengan tetap memperhatikan output, outcome dan impact yang telah direncanakan. Target realisasi yang baik adalah untuk triwulan pertama sebesar 20 persen, triwulan kedua menjadi 50 persen, triwulan ketiga realisasi 80 persen dan triwulan keempat realisasi mendekati 100 persen,” ujar Fatoni.
Menurut Fatoni, pihaknya juga menyampaikan solusi percepatan realisasi APBD, diantaranya dengan melakukan lelang dini, membuat target realisasi per triwulan, melakukan monev secara rutin oleh kepala daerah, Sekretaris Daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, pembentukan Tim Pengelola Keuangan perlu diperbaharui setiap tahun dan tidak menggunakan tahun anggaran.
Selanjutnya melakukan belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal dan toko daring, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), mempercepat penyelesaian administrasi pertanggungjawaban, membuat Rencana Penarikan Dana (RPD) dan melakukan pencairan per termin, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.