Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DMPG) menyatakan bahwa pada tahun 2025, Provinsi Aceh akan menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp4,73 triliun. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui program-program prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing gampong atau desa. Dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan mempercepat pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan ekonomi lokal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DMPG) Aceh, T Aznal Zahri, menyatakan bahwa alokasi Dana Desa untuk Provinsi Aceh pada tahun 2025 mencapai Rp4,73 triliun. Dana tersebut akan disalurkan untuk 6.497 gampong yang tersebar di 290 kecamatan di Aceh. Alokasi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di tingkat desa dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
T Aznal Zahri juga menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa untuk Aceh pada tahun 2025 sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2024, yang mencapai Rp4,79 triliun. Pada tahun 2024, dana tersebut bahkan mendapat tambahan alokasi atau insentif sebesar sekitar Rp159,54 miliar dari Kementerian Keuangan pada akhir tahun. Meskipun ada penurunan, alokasi Dana Desa di tahun 2025 tetap diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di gampong-gampong di Aceh.
T Aznal Zahri menambahkan bahwa biasanya alokasi Dana Desa akan bertambah pada bulan September, seiring dengan alokasi kinerja yang diberikan. Penambahan tersebut umumnya diberikan berdasarkan capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh gampong-gampong, yang dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Secara umum, penyaluran Dana Desa pada tahun 2025 masih akan tetap mengikuti pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan masyarakat desa melalui berbagai program prioritas, yang disesuaikan dengan kewenangan dan kebutuhan masing-masing gampong. Fokus utama tetap pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan infrastruktur, serta pengembangan ekonomi di tingkat desa.
Menurut T Aznal Zahri, arah prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan petunjuk operasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa, yang mencakup berbagai program prioritas yang bertujuan untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Fokus utama dalam penggunaan dana tersebut adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, pengembangan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Pada tahun 2025, penggunaan Dana Desa difokuskan pada beberapa hal penting. Salah satunya adalah upaya penanganan kemiskinan ekstrem, yang akan dilakukan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meringankan beban masyarakat miskin di desa. Selain itu, juga ada fokus pada penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, dengan mendorong program-program yang mendukung ketahanan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kapasitas desa dalam menghadapi tantangan global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
T Aznal Zahri menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa pada tahun 2025 akan diberikan dengan besaran Rp300 ribu setiap bulan selama 12 bulan kepada setiap keluarga penerima manfaat. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak kemiskinan ekstrem di desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Selain untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 juga difokuskan pada beberapa aspek penting lainnya. Di antaranya adalah peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk upaya penanggulangan stunting. Dana Desa juga akan digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa, serta pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Semua inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian dan daya saing desa, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh.
Selain itu, Dana Desa pada tahun 2025 juga akan difokuskan untuk pembangunan berbasis padat karya yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa, serta penggunaan bahan baku lokal untuk mendorong ekonomi desa yang berkelanjutan. Program sektor prioritas lainnya termasuk penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas ekonomi desa dan menciptakan lapangan pekerjaan. Dana Desa juga akan digunakan untuk mendukung dana operasional pemerintah desa dalam menjalankan administrasi dan layanan publik di tingkat desa, guna memastikan pemerintahan desa berjalan dengan efektif dan efisien.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh mengimbau kepada pemerintah desa agar segera menyiapkan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) untuk tahun 2025. Penyusunan APBG ini menjadi salah satu syarat penting untuk penyaluran Dana Desa pada tahun depan.
T Aznal Zahri menambahkan bahwa pihaknya berharap pencairan Dana Desa bisa dimulai pada awal Januari 2025, dengan target 100 persen Dana Desa di seluruh desa di Aceh dapat tersalurkan pada tahun tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dapat berjalan tepat waktu.
Berikut adalah alokasi Dana Desa 2025 untuk masing-masing kabupaten/kota di Aceh:
• Aceh Barat: Rp226,3 miliar
• Aceh Besar: Rp422,5 miliar
• Aceh Selatan: Rp198,4 miliar
• Aceh Singkil: Rp93 miliar
• Aceh Tengah: Rp215,4 miliar
• Aceh Tenggara: Rp268,9 miliar
• Aceh Timur: Rp378,8 miliar
• Aceh Utara: Rp614,1 miliar
• Bireuen: Rp434,6 miliar
• Pidie: Rp502,7 miliar
• Simeulue: Rp102,8 miliar
• Banda Aceh: Rp78,9 miliar
• Sabang: Rp15,2 miliar
• Langsa: Rp58,2 miliar
• Lhokseumawe: Rp60,81 miliar
• Gayo Lues: Rp105,4 miliar
• Aceh Barat Daya: Rp113,5 miliar
• Aceh Jaya: Rp121,6 miliar
• Nagan Raya: Rp163,5 miliar
• Aceh Tamiang: Rp170,8 miliar
• Bener Meriah: Rp166,7 miliar
• Pidie Jaya: Rp159,2 miliar
• Subulussalam: Rp65,8 miliar
Alokasi ini mencakup semua kabupaten/kota di Aceh dengan total anggaran yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di seluruh desa di provinsi Aceh.