Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:02 WIB

502,820 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menjelang puncak Hari Pers Nasional (HPN) yang tinggal dua hari lagi, kritikan dan protes terkait pelaksanaan hari yang dianggap sakral bagi seluruh wartawan di Indonesia itu kembali menggema.

Apalagi, perayaan pada 9 Februari setiap tahunnya itu, dinilai hanya menguntungkan satu pihak yakni organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan cenderung mendiskreditkan organisasi wartawan lainnya.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira mengungkapkan, sangat wajar penilaian itu muncul, mengingat tanggal HPN memang bertepatan dengan hari lahirnya PWI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus kita akui dan tidak bisa kita bantah, PWI memang organisasi pers pertama di Indonesia yang lahir pada 9 Februari 1946 di Surakarta atau tak sampai setahun setelah Indonesia merdeka,” ungkap Yudhistira yang ditemui di sekretariat IWO, Jalan Rawamangun Muka Selatan 1, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2024).

Jika melihat sejarah, lanjut Yudhistira, menjelang HPN, persisnya pada 23 Januari 1985, Presiden Soeharto secara resmi menandatangani Kepres No 5 tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Namun, penetapan HPN pada 9 Februari di era ini sudah tidak relevan. Apalagi bila dikaitkan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang merupakan produk reformasi. Kepres tentang HPN jelas warisan Orde Baru. Artinya jelas, jika dunia pers tanah air mau menjalankan reformasi secara total, warisan itu harusnya jangan dipakai lagi sekalipun ada keuntungan bagi organisasi tertentu disitu,” ujarnya.

Untuk itu, alumni Magister Komunikasi Universitas Darma Agung Medan ini mendesak Presiden Prabowo Subianto berani dan bisa bersikap tegas untuk mencabut Kepres yang dinilai sudah usang.

“Jika mau berbicara kesetaraan, netralitas tanpa ada keberpihakan terhadap seluruh insan pers, kuncinya ada di tangan Presiden Prabowo, cabut itu Kepres sehingga ke depan hari pers bisa dirasakan seluruh wartawan di tanah air tanpa ada dikotomi organisasi,” sebutnya.

Lebih jauh Yudhis mengatakan, jika mengacu pada sejarah, banyak acuan yang bisa menjadi tonggak lahirnya pers di Indonesia.

“Ada usulan HPN disesuaikan dengan tanggal terbit surat kabar Medan Prijaji pada Januari 1907, yang dianggap sebagai tonggak awal pers nasional. Atau sangat memungkinkan juga diambil dari lahirnya LKBN Antara pada 13 Desember 1937” ungkapnya.

Semestinya, lanjut Yudhis, hal tersebut bisa menjadi referensi dan bisa menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk memperhatikan aspirasi seluruh insan pers, agar HPN tidak hanya dinikmati PWI saja.

“Toh di awal reformasi Menteri Penerangan Yunus Yosfiah tegas memberikan kebebasan kepada pers dalam membentuk organisasi di luar PWI yang selama orde baru sebagai organisasi tunggal dan cenderung menjadi bagian dari pemerintah. Tapi kalau masih ada Kepres itu, jelas kemerdekaan pers belum dilakukan secara total meski kebebasan itu sudah berlangsung selama 26 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru