Aceh Tenggara – Seusai pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung khidmat di Lapangan Jenderal Ahmad Yani, Minggu (17/8/2025), Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., bersama unsur Forkopimda melanjutkan kegiatan penting berupa pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Mapolres Aceh Tenggara. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menindak tegas peredaran gelap narkoba, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai dampak bahaya narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sepanjang tahun 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap barang bukti yang disita wajib dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Dalam kegiatan ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 19.252,8 gram dan sabu seberat 805,01 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan tersangka berinisial FA, RC, KP, AD, YI, FR, RR, dan MI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Narkotika yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja, sementara sabu dilarutkan ke dalam air dan diblender hingga hancur. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, anggota Komisi XIII DPR RI, jajaran Forkopimda, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Pengadilan Negeri Kutacane, tokoh masyarakat, awak media, serta para tersangka. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan bahwa proses pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, alumni Akpol 2006, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran gelap narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara. Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Polres bersama Forkopimda untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Yulhendri menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari laporan dan partisipasi aktif masyarakat. Informasi yang diberikan warga sering menjadi kunci bagi Satresnarkoba dalam menindak pelaku peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.
Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat luas. Dengan menyaksikan proses pemusnahan secara langsung, masyarakat dapat memahami bahwa tindakan penyalahgunaan narkotika berimplikasi serius terhadap hukum dan keselamatan generasi muda.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan usai peringatan HUT RI ke-80 di Aceh Tenggara menegaskan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan wilayah yang aman dari peredaran narkoba. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan produktif.
Dengan komitmen tegas dan langkah-langkah nyata yang dilaksanakan secara rutin, Polres Aceh Tenggara berharap dapat menciptakan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba, mendukung pembangunan daerah, dan melindungi masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Laporan : Yasir Asbalah