Taqwaddin Apresiasi Hadirnya Penghubung Komisi Yudisial di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:25 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 23/8/2024 | Taqwaddin, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Aceh menyampaikan apresiasinya atas hadirnya Penghubung Komis Yidisial (PKY) di Aceh. “Saya memberi apresi atas kehadiran Penghubung Yudisial di Aceh. Silakan bertugas melaksanakan fungsinya. Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Aceh harus bisa menjadi model bagi PKY di provinsi lainnya. Menurut saya, kehadiran PKY harus bisa memberi manfaat nyata untuk meningkat kualitas proses penegakan hukum di Aceh.

Sesuai mandat konstitusi, Komisi Yudisial (KY) memiliki fungsi dan kewenangan dalam proses seleksi Calon Hakim Agung dan menjaga etik dan perilaku hakim. Sehingga, dengan keterlibatan PKY yang ada diberbagai provinsi maka rekam jejak Calon Hakim Agung telah dapat dideteksi secara dini dimanapun para Calon Hakim Agung berkiprah sebelumnya. Hal ini penting untuk menghasilkan para Calon Hakim Agung yang benar-benar berintegritas dan berkualitas.

Terkait dengan kewenangan menjaga etik dan perilaku hakim, Taqwaddin meminta perhatian Komisi Yudisial, bahwa istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Dasar kita adalah menjaga, bukan mengawasi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24B UUD 1945, yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dari ketentuan ayat (1) Pasal 24B ini jelas terbaca bahwa istilah konstitusi adalah menjaga, bukan mengawasi.

Istilah menjaga memiliki makna yang berbeda dengan mengawasi. Menurut saya, jika istilah mengawasi yang digunakan sebagaimana pada spanduk (standing banner) PKY, maka akan menimbulkan resistensi dan benturan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Tetapi jika istilah menjaga hakim yang digunakan, ini dapat dipahami dalam rangka menjaga kemuliaan dan keluhuran hakim sebagai sebagai pejabat negara yang dimuliakan, yang dipersepsi sebagai Wakil Tuhan.

Sebagai Wakil Tuhan maka hakim diberi kewenangan untuk menghukum seseorang berdasarkan bukti kesalahannya, sedangkan dalam perkara keperdataan, hakim berwenang menetapkan hak-hak seseorang atas sesuatu yang dipersengketakan. Semua putusan hakim itu harus dimulai dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka oleh karena itu, dalam persidangan Hakim sering dipanggil “Yang Mulia” atau offium noble.

Karena Hakim sebagai pejabat negara yang dipanggil dengan Yang Mulia, sehingga perilaku hakim harus terpelihara dan tidak boleh tercela. Hemat saya disinilah pentingnya peran Komisi Yudisial dalam menjaga keluhuran dan kemuliaan Hakim agar para Hakim tidak melakukan perbuatan tercela dan disisi lain agar warga masyarakat tidak mencela atau membully hakim manakala kalah dalam berperkara.

Baca Juga :  Muallem-Dek Fad Pastikan Program Kartu "Jak Sikula" untuk Biaya Sekolah di Aceh

Hakim dalam membuat putusan harus benar-benar independensi dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas. Hakim harus mencurahkan segala kapasitanya untuk menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas. Sehingga, hadirnya Penghubung Komisi Yudisial di Aceh menurut saya tepat dalam rangka menjaga kemuliaan Hakim guna menghasilkan proses peradilan yang lebih berkualitas”, ujar Dr Taqwaddin, yang juga Akademisi senior USK.

Pernyataan di atas dikemukakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan oleh Penghubung Komisi Yudisal Aceh di salah satu Cafe di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Kamis 22 Agustus 2024.

Seminar yang dibuka oleh Hasrizal, Kordinator Penghubung Komisi Yudisial Aceh, dihadiri hampir seratusan orang peserta dari berbagai elemen strategis masyarakat menghadirkan pemateri dari unsur Komisi Yudisial, Advokat, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Taqwaddin mewakili Pengadilan Tinggi Aceh.

Berita Terkait

Nasrul Sufi Sambut Baik Pelantikan Gubernur Aceh 7 Februari 2025
Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen
Pangdam Iskandar Muda Resmikan Panggung Siswa SMA Negeri 2 Banda Aceh
Aminullah Ajak Persiraja Mania Dukung Tim Lantak Laju Lolos ke Liga 1
Irjen Achmad Kartiko Resmikan Lapangan Tenis Trengginas Polda Aceh
DPRK Melalui Sekwan Serahkan Berkas Pengesahan Bupati Bener Meriah Terpilih Ke Kantor Gubernur Aceh
Komisi I DPRK Pidie Perjuangkan Pembukaan Kuota PPPK untuk Honorer di MENPANRB
Ketua LSM RADAR Aceh Apresiasi Atas Dilantiknya Nasri Sebagai Kepala BPMA

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:13 WIB

Arhammar Ridha, Resmi Dilantik Jadi Ketum Umum PP IKA UTU Periode 2025-2029

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:38 WIB

Kanwil Kemenag Aceh resmikan Gedung SBSN di MTsN 3 Aceh Barat

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:46 WIB

Gara Gara Cekcok mulut Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:53 WIB

Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pria Yang Terlibat Dalam Kasus Pencurian Mesin Hand Tractor

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:15 WIB

Danrem 012/TU Resmikan Gedung Baru Rumah Sakit TK IV IM 07.02/Mbo

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:52 WIB

Danrem 012/TU Terima Kunjungan Kerja Kepala KPP Pratama Meulaboh

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:40 WIB

Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:59 WIB

Adi Warga Tangan Tangan Korban Nelayan Diketemukan Tidak Bernyawa Lagi. Tim Gabungan Berhasil Evakuasi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Nasrul Sufi Sambut Baik Pelantikan Gubernur Aceh 7 Februari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 15:52 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 19 Jan 2025 - 01:07 WIB

BANDA ACEH

Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen

Minggu, 19 Jan 2025 - 00:46 WIB