SEMMI Cabang Aceh Tamiang Minta Menag Yaqut C Qoumas Jangan Mengusik Kerukunan Dan Toleransi Beragama

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Maret 2024 - 00:32 WIB

50865 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | SEMMI Cabang Aceh Tamiang meminta Menteri Agama Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta mushola saat shalat tarawih maupun tadarus Alquran selama bulan ramadan.

Hal ini disampaikan ketua umum SEMMI Cabang Aceh Tamiang , menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Untuk diketahui, poin ketiga dari SE Menag tersebut turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar islam, umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Edaran Menag ini yang melarang pengeras suara luar mesjid saat ramadhan sangat mengganggu suasana hati umat islam jelang ramadhan”, ujar Muhammad Irfan Zikri.

Muhammad Irfan Zikri menambahkan, toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat dan tadarus Al Quran dan shalat tarawih adalah tradisi ramadan yang telah ada sejak lama di Nusantara, bahkan sebelum Menag Yaqut lahir. Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag.

“Jangan karena hanya ingin tunjukkan prestasi dan kinerja malah secara sengaja merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang telah terbangun kuat sejak lampau, bahkan sebelum Menag Yaqut ini lahir”, pungkasnya Muhammad Irfan Zikri.

Muhammad Irfan Zikri juga menyebut bahwa toleransi bukanlah masalah ditingkat bawah yang telah lama hidup dalam tatanan kehidupan beragama yang penuh kerukunan serta toleran. Justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan hal yang bukan masalah ditengah masyarakat.

Muhammad Irfan Zikri,juga mencontohkan Aceh yang mayoritas muslim dan menerapkan hukum syariah islam tapi saling menghormati minoritas. Bahkan, non muslim ikut saling mendukung saudara muslimnya dalam menyambut ramadan. Kondisi relasi yang sama juga diyakini terjadi di daerah lain di nusantara, di mana muslim sebagai kaum minoritas.

“Jadi sejatinya tidak ada masalah di tingkat bawah, justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan sesuatu yang tidak jadi masalah di tingkat masyarakat, seperti kebijakan Menag ini yang kemudian hanya mengusik dan merusak tatanan kerukunan dan toleransi beragama yang telah hidup sejak lama ditengah masyarakat”, tutup Muhammad Irfan Zikri.

(R/RED)

Berita Terkait

Densus 88 Tangkap Koordinator JI Aceh di Kantor Desa, Total 15 Teroris Diamankan
Pemuda Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Tenggelam di Sungai
MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Tuding Mendagri Khianati Pancasila Terkait Peralihan Empat Pulau Aset Aceh ke Sumut
Hari Pertama, 89 Pemain Hadir Ikuti Seleksi Pra PORA
Bukan Cerita Pendekar, Ini Cerita Bupati
SEMMI PC Meminta Bupati Aceh Tamiang Untuk Segera Memberikan Tanda Berupa Stiker Identitas Pada Seluruh Aset Daerah
Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang
Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB