Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 23:14 WIB

501,274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL  |  Provinsi Aceh pasca MOU memiliki Undang-Undung (UU) khusus yang berbeda dengan 33 provinsi lain yang ada di Indonesia, UU tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dimana Undang-Undang khusus ini memberikan
kewenangan lebih kepada Gubernur Aceh untuk segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif serta kepala dinas lainnya. UU ini juga memberikan otonomi khusus kepada Aceh, termasuk dalam hak pengelolaan Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, Gubernur Aceh harus segera mengambil gerakan yang cepat dalam membuat kabinet kerja yang mampu membantu menyukseskan visi dan misi Gubernur Aceh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Politisi Muda Partai Aceh, M. Jirin Capah, SE kepada media Senin, (17 /03/2025), melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi.

Menurut Jirin, salah satu ketentuan penting dalam undang-undang ini adalah bahwa Pemerintah Aceh diberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya daerah, termasuk dalam hal pengangkatan pejabat.

“Dalam konteks ini, pelantikan Sekda definitif dan kepala dinas sangat penting untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh,” ujar Jirin.

Lebih lanjut, kata Jirin, dalam praktiknya, ketidakhadiran pejabat definitif seperti Sekda dan kepala dinas dapat menghambat kinerja pemerintahan daerah, sehingga dapat berdampak pada implementasi kebijakan dan pembangunan yang seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, UU ini mendorong agar posisi-posisi penting ini segera diisi oleh pejabat definitif yang dipilih dan dilantik sesuai prosedur yang berlaku.

“Adapun Hal yang sangat penting dan urgen terletak pada posisi Sekda Aceh yang masih Plt. Hal itu akan berdampak kepada stabilitas utama birokrasi Aceh dan juga menjadi ancaman nyata bagi jalannya roda birokrasi di Aceh,” terang Jirin.

Jirin menjelaskan, beberapa ancaman bagi birokrasi di Pemerintahan Aceh yang berpotensi timbul karena banyaknya pejabat yang belum defenitif, antara lain:

1. Kepemimpinan yang Lemah: Plt Sekda tidak memiliki kewenangan penuh seperti pejabat definitif. Hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan penting dan juga menyebabkan kebijakan yang diambil tidak konsisten atau kurang berani, serta menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan.

2. Ketidakpastian dalam Birokrasi. Dengan jabatan Sekda yang belum definitif, dapat menciptakan ketidakpastian dalam struktur birokrasi. ASN mungkin merasa tidak memiliki arah yang jelas atau stabilitas dalam pekerjaannya, yang pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan semangat kerja.

3. Tantangan dalam Perencanaan dan Implementasi Kebijakan: Plt Sekda seringkali sulit untuk merencanakan kebijakan jangka panjang atau program besar yang membutuhkan keputusan strategis, karena jabatan yang sementara dapat membatasi kewenangan mereka. Hal ini bisa memperlambat proses pembangunan dan reformasi yang diperlukan di Provinsi Aceh.

4. Terhambatnya Pengembangan SDM: Tanpa pejabat definitif akan berdampak pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan Aceh.

5. Potensi Konflik Birokrasi: Ketidakjelasan status jabatan Sekda bisa menyebabkan ketegangan dalam birokrasi, dengan adanya ketidakpuasan di kalangan pejabat dan staf yang mungkin merasa lebih sulit untuk berkembang atau dipromosikan di bawah pimpinan sementara.

6. Kerugian Reputasi Pemerintah. Di mata publik dan masyarakat, penunjukan Plt untuk jabatan yang penting bisa menciptakan persepsi bahwa pemerintah tidak serius dalam menjalankan administrasi publik yang baik. Ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Gubernur Aceh.

“Maka dari itu kita mendorong Gubernur segera mengambil langkah-langkah yang tertuang pada pasal 102 dan 103 UU nomor 11 Tahun 2006 tersebut. Hal itu sangat penting bagi pemerintah Provinsi Aceh agar posisi Sekda segera definitif, guna menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan efektivitas layanan publik yang lebih optimal,” ujar mantan anggota DPRK Aceh Singkil tersebut.

Berita Terkait

Masyarakat di desa kain golong ucapkan trims kepada perusahaan,an PT SOCPINDO
Lomba Dai Online 2025: Peluang Dai Muda Berkiprah di Dunia Digital
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi
Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA
DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 22:16 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Senin, 14 April 2025 - 08:50 WIB

Melalui kegiatan Komunikasi Sosial Babinsa ELALUI GIAT ciptakan situasi yang baik dengan warga Binaan

Minggu, 13 April 2025 - 11:14 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Tradisi Pedang Pora Dalam Rangka Sertijab Kapolres

Sabtu, 12 April 2025 - 07:36 WIB

Babinsa Ramil 09/Putri Betung Kodim 0113/Gayo Lues Bergotong Royong Bersama Warga Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 April 2025 - 00:49 WIB

Mengenang Jasa Pendiri, Pemkab Gayo Lues Lakukan Ziarah ke Makam Pendiri Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 12 April 2025 - 00:43 WIB

Peringati HUT ke-23 Kabupaten Gayo Lues, Pemkab Gelar Seminar

Sabtu, 12 April 2025 - 00:37 WIB

Bupati Gayo Lues Lantik Pejabat Eselon III, Berikut Daftar 20 Namanya

Jumat, 11 April 2025 - 02:15 WIB

DPRK Gayo Lues Gelar Sidang Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-23 Kabupaten Gayo Lues

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Tarif Resiprokal Amerika dan Jalan Diplomasi Strategis Indonesia

Sabtu, 19 Apr 2025 - 03:55 WIB

JAKARTA

Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB