LHOKSUKON – Satu unit rumah berkontruksi kayu milik keluarga Azhari, 41 tahun di Gampong Teupin Kuyeun Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara musnah dalam peristiwa kebakaran pada Sabtu siang (10/2/2024).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Jimmy Hasibuan dalam laporannya menyampaikan bahwa pada saat kebakaran terjadi rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemilik berbelanja ke pasar.
“Menurut keterangan saksi sebelum kobaran api membesar, kepulan asap awalnya muncul dari bagian atap kamar depan rumah koran, Kemudian Saksi memberitahukan kepada tetangga sekitar rumah, oleh warga hanya mampu membantu memadamkan dengan alat seadanya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan tidak ada korban dalam peristiwa itu, ia menyebutkan jika kobaran api begitu cepat membakar seluruh bagian rumah hingga seluruh harta benda hangus terbakar.
“Dugaan sementara peristiwa kebakaran diakibatkan oleh korslering listrik, akibat peristiwa ini korban menderita kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta,” pungkasnya.