SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Bisnis Berkedok Seminar Guru di Bireuen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:36 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kegiatan Seminar Nasional bertajuk “The Power of Teacher” yang diselenggarakan di Universitas Islam Aceh pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Fauzan menilai seminar tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai modus mencari keuntungan pribadi melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini berpotensi merusak dunia pendidikan dan menjadikan guru sebagai objek bisnis.

“Kegiatan ini harus diusut tuntas. Patut diduga ini bukan semata untuk peningkatan mutu guru, tapi mirip dengan pola bimbingan teknis (bimtek) yang biasa menyasar para keuchik, kini mulai bergeser ke guru. Namanya saja seminar nasional, tapi terindikasi kuat hanya kedok untuk menarik dana dari peserta,” ujar Fauzan, Selasa (3/6/2025).

Fauzan juga mempertanyakan peran Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Bireuen, yang menerbitkan surat resmi bersifat penting, berisi imbauan kepada kepala sekolah dan guru SMA, SMK, dan SLB untuk mengikuti seminar tersebut.

“Ini sangat janggal. Bukannya melindungi guru dari kegiatan berbiaya yang meragukan, Kacabdin justru mengeluarkan surat resmi yang malah memperkuat dugaan keterlibatan dalam agenda bermuatan komersial,” tegasnya.

Menurut Fauzan, seminar seperti ini seharusnya bisa dilaksanakan langsung oleh Dinas atau Cabang Dinas Pendidikan tanpa perlu melibatkan pihak ketiga dan tanpa membebani guru dengan pungutan.

“Jika benar demi peningkatan mutu, mengapa menggunakan jalur pihak ketiga dan memberatkan guru? Ini menunjukkan lemahnya fungsi Kacabdin. Maka dari itu, pencopotan dari jabatan adalah langkah yang pantas,” tambahnya.

Fauzan juga menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu per peserta kepada sekitar 800 peserta, yang totalnya mencapai sekitar Rp200 juta, sebagai angka yang tidak rasional dan berindikasi sebagai bisnis berkedok pendidikan.

SAPA mendorong APH untuk menyelidiki alur perizinan, bentuk kerja sama, dan aliran dana kegiatan tersebut, serta meminta agar Kacabdin yang menerbitkan surat imbauan juga diperiksa, karena bisa saja ini bagian dari praktik pungutan fee kepada guru.

“Jangan sampai guru dijadikan objek bisnis oleh oknum-oknum tertentu. Kami minta kasus ini dibuka ke publik dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkas Fauzan. (*)

Berita Terkait

Mahasiswi Asal Gambia Selesaikan Studi Magister Manajemen di Universitas Syiah Kuala
Proyek Pembangunan Ruang Operasi RSUD Muyang Kute Rp 10 M Lebih Mangkrak, Polda dan Kejati Aceh Diminta Turun Tangan
BPKA Aceh Perkuat Sinergi Pengelolaan Pajak Rokok melalui Konsultasi Strategis dengan Bea Cukai
Kepengurusan Perbakin Aceh Kosong Sejak 2023, 11 Pengcab Desak PB Segera Gelar Musprov
Museum Tsunami Aceh Tutup Sementara di IdulAdha 1446 H
Korupsi atau Ketidakpedulian? Masyarakat Tangse Menuntut Kejelasan atas Janji yang Tak Kunjung Ditepati
PT PLN dan Pemkab Gayo Lues Jalin Kerja Sama Kembangkan Energi Mikro Hidro untuk Dukung Swasembada Energi
Sukses Jalankan Program 100 Hari Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh, Azhari : “Ini Langkah Nyata Bangun Daerah”