SAPA: Anggaran untuk Instansi Vertikal Langgar Aturan dan Lukai Rakyat Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 06:03 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan alokasi anggaran bagi instansi vertikal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menabrak prinsip otonomi daerah, tetapi juga secara terang-terangan melanggar aturan yang berlaku di tingkat nasional.

“Langkah Pemerintah Aceh yang tetap menggelontorkan dana puluhan miliar rupiah untuk pembangunan fasilitas milik instansi vertikal merupakan bentuk pelanggaran terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/435/SJ Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Fauzan. Senin 14 April 2025

Ia menyebut, lembaga vertikal merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, sehingga pembiayaannya menjadi tanggung jawab APBN, bukan APBA. Kebijakan penganggaran seperti ini dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat Aceh yang hingga kini masih berjuang keluar dari jerat kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi.

“Pemerintah Aceh semestinya fokus pada upaya pemulihan ekonomi rakyat, pengurangan angka kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru sibuk membiayai proyek-proyek yang berada di luar kewenangannya,” ujarnya.

Data yang dihimpun SAPA menunjukkan bahwa dalam APBA 2025, Pemerintah Aceh mengalokasikan dana sebesar Rp32,179 miliar untuk sembilan proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal. Rincian anggaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Lanjutan Pembangunan Aula Kodam – Rp4.750.000.000

2. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kejaksaan Tinggi – Rp9.600.000.000

3. Lanjutan Pembangunan BINDA – Rp825.000.000

4. Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda – Rp6.685.000.000

5. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi – Rp900.000.000

6. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh – Rp1.355.000.000

7. Rehabilitasi Gedung Intelkam Polda Aceh – Rp6.864.000.000

8. Rehabilitasi Pagar Kantor Bais Nesu Banda Aceh – Rp640.000.000

9. Rehabilitasi Ruangan Forkopimda (Asdatun Aceh) – Rp560.000.000

Fauzan menilai pengalokasian anggaran sebesar itu sangat tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah yang sedang terbatas. Apalagi pemerintah pusat juga telah memotong dana daerah melalui kebijakan efisiensi.

“Di tengah situasi fiskal yang kian menantang, justru Pemerintah Aceh memilih membiayai instansi vertikal. Ini mencerminkan kebijakan yang tidak berpihak dan jauh dari empati terhadap rakyat kecil,” tegasnya.

Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya diarahkan untuk hal-hal yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti program pemberdayaan ekonomi rakyat, pelatihan keterampilan bagi generasi muda, pengembangan UMKM, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan serta perbaikan infrastruktur.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk membatalkan seluruh anggaran kepada instansi vertikal dalam APBA 2025 dan mengalihkannya untuk program-program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara bijak, transparan, dan sesuai dengan kewenangan,” tutup Fauzan.

Berita Terkait

Warga kota Banda Aceh datangi kantor DPP Partai Perjuangan Aceh
PT PEMA Gelar Halal Bihalal dan Syukuran HUT Ke – 6
Plt Sekda Aceh: BRA Kunci Menjaga Perdamaian Aceh
Penerimaan Kanwil Bea Cukai Aceh Triwulan I 2025 Tumbuh 185%, Capai Rp163,11 Miliar
Dua Satker di Bawah Kanwil Bea Cukai Aceh Raih Nilai IKPA Sempurna, Kanwil Aceh Tempati Peringkat Tiga Nasional
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Uin Ar Raniry Banda Aceh Mengenang Sosok Almukarram Syaikhuna Tgk. H. Mukhtar Luthfi bin Tgk. H. Abdul Wahhab bin ‘Abbas bin Sayed Al-Hadhrami (Abon Seulimeum)
Bea Cukai Banda Aceh Dukung Pelepasan Ekspor Nilam Aceh Ke Paris Oleh PT U – Green Aromatics International
TA Khalid Dinobatkan Ketua Umum Bangsawan Aceh

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:05 WIB

Warga kota Banda Aceh datangi kantor DPP Partai Perjuangan Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 10:31 WIB

PT PEMA Gelar Halal Bihalal dan Syukuran HUT Ke – 6

Rabu, 16 April 2025 - 00:17 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Kunci Menjaga Perdamaian Aceh

Selasa, 15 April 2025 - 20:39 WIB

Penerimaan Kanwil Bea Cukai Aceh Triwulan I 2025 Tumbuh 185%, Capai Rp163,11 Miliar

Selasa, 15 April 2025 - 20:39 WIB

Dua Satker di Bawah Kanwil Bea Cukai Aceh Raih Nilai IKPA Sempurna, Kanwil Aceh Tempati Peringkat Tiga Nasional

Senin, 14 April 2025 - 23:45 WIB

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Uin Ar Raniry Banda Aceh Mengenang Sosok Almukarram Syaikhuna Tgk. H. Mukhtar Luthfi bin Tgk. H. Abdul Wahhab bin ‘Abbas bin Sayed Al-Hadhrami (Abon Seulimeum)

Senin, 14 April 2025 - 21:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Dukung Pelepasan Ekspor Nilam Aceh Ke Paris Oleh PT U – Green Aromatics International

Senin, 14 April 2025 - 00:10 WIB

TA Khalid Dinobatkan Ketua Umum Bangsawan Aceh

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Warga kota Banda Aceh datangi kantor DPP Partai Perjuangan Aceh

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:05 WIB

BANDA ACEH

PT PEMA Gelar Halal Bihalal dan Syukuran HUT Ke – 6

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:31 WIB

GAYO LUES

Pengedar Narkoba Sabu di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:35 WIB