JAKARTA, BARANEWS — Barisan relawan Presiden Joko Widodo mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera memproses laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo, Dokter Tifa, dan pakar digital forensik Rismon Sianipar. Laporan resmi atas kasus ini telah dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025, mencakup dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, menyampaikan bahwa penyebaran informasi keliru mengenai dokumen pendidikan presiden adalah bentuk serangan terhadap martabat kepala negara yang tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang tegas dan berkeadilan. “Jangan ada pembiaran terhadap penyebaran informasi bohong,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Desakan agar proses hukum dipercepat juga datang dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Ia mengatakan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu 14 hari bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan atas perkembangan kasus. Jika tidak ada progres signifikan, para relawan menyatakan siap turun aksi dan akan bersurat ke Mabes Polri dan DPR RI. “Aksi ini lahir dari niat membangun bangsa. Kami akan turun jika proses hukum terus mandek,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan para relawan tersebut hadir pula sejumlah tokoh, di antaranya mantan Wakil Menteri Desa Paiman Rahardjo, kuasa hukum Farhat Abbas, Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik, serta perwakilan relawan lainnya. Mereka menyerukan sikap yang sama, yakni meminta ketegasan aparat dalam menindak para pihak yang diduga menyebarkan tuduhan palsu terhadap Presiden.
Di tengah desakan agar proses hukum dilanjutkan, beredar kabar Presiden Jokowi ingin mencabut laporannya dan membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang selama ini mempersoalkan ijazahnya. Namun kabar tersebut langsung ditanggapi dengan penolakan oleh salah satu terlapor, Rismon Sianipar. Ia mengaku tidak mengetahui pihak mana yang disebut akan berdamai dengan Presiden.
Dalam keterangannya kepada media, Rismon justru menantang Presiden untuk tidak mencabut laporan dan membuktikan semuanya melalui proses pengadilan. “Sebaiknya Jokowi tetap pada pendiriannya membawa kasus ini ke pengadilan,” ujarnya. Ia sepakat dengan pendapat Ahmad Khozinudin yang menyebut bahwa pertemuan dengan pihak penggugat ijazah dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan mencari kebenaran.
Lebih lanjut, Rismon menyebut bahwa klaim bahwa ijazah presiden palsu telah didukung oleh publikasi buku bertajuk JOKOWI’s White Paper. Karena itu, jika pihak Jokowi ingin membantah, maka bantahan itu semestinya juga dibuktikan melalui riset dan publikasi ilmiah. “Silakan mereka bantah dengan penelitian dan buku juga,” katanya. (*)




































