PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) Klarifikasi Terkait Penurunan PAD dari Getah Pinus di Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:04 WIB

501,095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 14 Agustus 2024 — PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) memberikan klarifikasi terkait isu menurunnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari getah pinus di Kabupaten Gayo Lues yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Beben Suhartono, Operasional Manager PT. KHBL, dalam sebuah press release yang dirilis pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

Dalam pernyataannya, Beben menegaskan bahwa PT. KHBL masih menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam konteks izin dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk getah pinus. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 5 Tahun 2023 serta Surat Keputusan (SK) KLHK Nomor 755 dan 756, PT. KHBL tetap dapat beroperasi menggunakan Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi diterbitkan.

Baca Juga :  Pj Bupati Gayo Lues Lepas 20 Peserta Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) ke-3 Tahun 2023

“Kami mengikuti semua ketentuan yang ada, termasuk kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang sudah ditetapkan sebagai acuan resmi pembayaran Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),” kata Beben Suhartono.

Namun, Beben menyoroti bahwa ada kesalahpahaman di lapangan terkait pungutan PAD atas pemanfaatan getah pinus. “Dasar hukum untuk pungutan PAD dari getah pinus tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan atau undang-undang yang ada. Bahkan, pengenaan PAD ganda pada satu komoditas yang sama tidak dibenarkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Daerah baik propinsi maupun Kabupaten dapat menerima manfaat dari DBH ( Dana Bagi Hasil ) dari PNBP yang disetorkan sesuai dengan pembagian yang telah diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2022, selagi mekanisme pembayarannya sudah di buka oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui system SIPUHH.

Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan getah pinus yang dilakukan oleh PT. KHBL hanya dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan mekanisme kerja sama antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan PBPH. Menurutnya, jika dikenakan lagi PAD, hal itu akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga :  Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Empat Pelaku Judi Di Desa Uyem Beriring.

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pengenaan pajak ganda tidak diizinkan oleh UU. Bahkan, Indonesia menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Internasional. Jadi, tidak mungkin kami dikenakan pajak ganda di negeri kita sendiri,” ujar Beben.

Press release ini dirilis untuk menjawab pertanyaan dari berbagai pihak serta untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat. Beben berharap bahwa penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan mengakhiri spekulasi yang tidak berdasar terkait kontribusi PAD dari getah pinus.

*Kontak Media:*
PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/KP Menghadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Binaannya
Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Komsos Dengan Petani di Desa Binaan Babinsa Berikan Motivasi
Putra AIPDA Kamisin Pinan Raih Medali Emas Bersama Timnya di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Pererat Silaturahmi, Batituud Koramil 02/Rikit Gaib Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Diwilayah Binaan
Tingkatkan Silahturahmi ,Babinsa Koramil 01/Terangun Hadiri Mualid Nabi Muhammad SAW di Wilayah Binaan
KIP Gayo Lues Umumkan Dua Pasangan Calon Bupati Dinyatakan Memenuhi Syarat dan Satu Tidak Memenuhi Syarat
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Desa Rerebe Bantu Petani Tanam Padi
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos dan Membantu Petani Tembakau

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 13:33 WIB

Dosen UTU : Ikan Asap Produksi Nagan Raya Berkualitas Tinggi

Kamis, 19 September 2024 - 12:20 WIB

Meriahkan PON XXI Aceh -Sumut Pemkab Nagan Raya Gelar UMKM Rameune Exspo.

Rabu, 18 September 2024 - 18:07 WIB

Menjelang Pembukaan UMKM Rameune Nagan Raya SKPK Bersama Sekda Nobar Bola Kalset VS Aceh.

Senin, 16 September 2024 - 12:37 WIB

Sambut Malam 12 Rabiul Awwal 1446 H Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh Gelar Tausiah Agama.

Sabtu, 14 September 2024 - 13:28 WIB

FIFA PJ Bupati Nagan Raya Berikan Secara Simbolis 2.377. Mustahiq Zakat Senif Fakir Dari BMK.

Sabtu, 14 September 2024 - 13:17 WIB

Cek Guh Rimueng Kila Dipercayakan Sebagai Komandan Satgas JOZ Dipilkada Nagan Raya.

Sabtu, 14 September 2024 - 12:14 WIB

HUT Pelopor Ke -65 Satuan Brimob Aceh Batalyon C Gelar Syukuran.

Sabtu, 14 September 2024 - 01:43 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Menyerahkan Dua Orang Tersangka ilegal Mining Beserta Barang Bukti ke jaksa.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Gemira Aceh: Mualem Dek Fadh Adalah Pasangan Terbaik Untuk Aceh

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:40 WIB

NAGAN RAYA

Dosen UTU : Ikan Asap Produksi Nagan Raya Berkualitas Tinggi

Kamis, 19 Sep 2024 - 13:33 WIB