Polres Subulussalam Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejaksaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:32 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial Ngatiman bin almarhum Maniso (50) kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam kasus dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H., menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah memenuhi syarat administrasi hukum.

Dasar penyerahan termasuk Laporan Polisi Nomor LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 5 Agustus 2025, P-21 Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor B-1039/L.1.32/Eku.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025, serta Surat Kapolres Subulussalam Nomor B/819/X/Res.1.24./2025/Sat Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kukdong, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga Ayuh Ibrahim, menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh tersangka. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka Ngatiman diketahui berusia 50 tahun, berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Dusun Pelita, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Ia telah diamankan dan diproses berdasarkan hukum berlaku di Aceh, yang secara khusus mengatur tindak pidana asusila melalui Qanun Jinayat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian administrasi penyidikan, menyerahkan tanggung jawab penuntutan kepada JPU, serta memfinalisasi berkas perkara menuju proses pengadilan. Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, dengan hasil akhir berupa diterimanya tersangka dan seluruh barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual,” ujar Mufakhir.

Pihak Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.

Redaksi :Team /Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Haji Affan Alfian Bintang Tetap Jadi Magnet Warga, Tradisi Muhun Duria di Subulussalam Kembali Semarak
Mayat Pria Ditemukan di Perkebunan Kelapa Sawit, Diduga Akibat Kelelahan
Mayat Pria Ditemukan di Barak Perkebunan, Polres Subulussalam Lakukan Evakuasi dan Olah TKP
H. Affan Alfian Bintang, S.E.: Sosok Merakyat yang Tetap Bersinar di Tengah Ujian
Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri
Kembali, Brimob Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas
Viral Minum Tuak di Kantor, Anggota DPRK Gerindra Desak Penegakan Syariat untuk Karyawan PT Laot Bangko

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:43 WIB

Polres Aceh Tenggara Evakuasi Temuan Mayat di Sungai Alas Desa Aunan Sepakat Akibat Banjir dan Longsor

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:32 WIB

Sidokkes Polres Aceh Tenggara Layani Cek Kesehatan hingga ke Pelosok, Bagikan Obat-Obatan untuk Warga Desa Lauser Pascabanjir

Senin, 1 Desember 2025 - 14:12 WIB

Datang Orang Nomor 1 Republik Indonesia di Aceh tenggara menjadi kebanggaan masyarakat Aceh Tenggara

Minggu, 30 November 2025 - 16:18 WIB

Akses Terputus! Polres Aceh Tenggara Turun Tangan Bantu Warga Seberangi Sungai

Sabtu, 29 November 2025 - 19:44 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Kebut Pendataan Terbaru Korban Banjir di 16 Kecamatan

Kamis, 27 November 2025 - 15:32 WIB

Banjir Tak Halangi Pelayanan, Sidokkes Polres Aceh Tenggara Aktif Bantu Warga Sakit Korban Banjir

Kamis, 27 November 2025 - 15:22 WIB

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K Tunjukkan Kepedulian Tinggi Terhadap Warga di Tengah Banjir

Selasa, 25 November 2025 - 21:29 WIB

Hari Guru Nasional di Aceh Tenggara, Bupati Fakhry Tekankan Reformasi Tata Kelola Guru

Berita Terbaru