Polres Subulussalam Perketat Pengawasan Minyak Kita, Tindak Tegas Pelanggar Sesuai Regulasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:35 WIB

501,150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Polres Subulussalam memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi Minyak Kita di pasar tradisional. Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Subulussalam turun langsung ke lapangan pada Selasa (18/03/2025) guna memastikan stok, harga, serta takaran minyak goreng sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadi Setiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakhir menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan secara berkala untuk mencegah praktik penimbunan serta lonjakan harga yang tidak wajar. “Kami akan bertindak tegas sesuai peraturan bagi siapa saja yang melanggar ketentuan distribusi Minyak Kita,” ujar IPTU Abdul Mufakhir.

Regulasi Ketat untuk Distribusi Minyak Kita

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Rakyat, yang menetapkan harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp14.000 per liter. Selain itu, Polres Subulussalam juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menimbun atau mempermainkan harga bahan pokok.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar,” tegas IPTU Abdul Mufakhir.

Komitmen Menjaga Stabilitas Pasar

Polres Subulussalam mengimbau masyarakat serta pedagang untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Jika ada indikasi penimbunan atau pelanggaran distribusi, warga diharapkan segera melapor agar langkah hukum dapat segera diambil.

“Minyak goreng bersubsidi adalah hak masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan agar distribusinya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tutup IPTU Abdul Mufakhir.

Dengan pengawasan ketat dan penerapan regulasi yang jelas, diharapkan distribusi Minyak Kita di Subulussalam tetap lancar dan stabil, sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

//Anton Tin. **

Berita Terkait

Sambut May Day 2025, Wawako Subulussalam Ajak Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis
Hotel RZA Subulussalam: Kenyamanan Modern dalam Nuansa Islami di Jantung Kota
Gawat Limbah: DLHK Subulussalam Dipertanyakan, PT MSB Belum Beri Tanggapan
DPRK Subulussalam Umumkan Hasil Fit and Proper Test Badan Baitul Mal Periode 2025-2029
Kajari Subulussalam Mulai Investigasi Dugaan Pelatihan Mewah, Warga Desa 2,4 Miliard
Maisarah Cibro, Lulusan Terbaik Kedua Nasional dari Subulussalam, Terkendala Biaya Kuliah
Kontroversi Pelatihan Desa di Subulussalam: Kadis DPMK “Tidak Tahu”, Repro Aceh Curiga Kongkalikong
KPK Didesak Turun Tangan: Dugaan Korupsi Pelatihan Desa di Subulussalam Capai Rp 2,4 Miliar!
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=