Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:07 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

Baca Juga :  Polres Sabang Berhasil Menangkap Pelaku Ilegal Logging

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara aksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Pelaku Penembakan Diserahakan Ke JPU
Gara Gara Cekcok mulut Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pria Yang Terlibat Dalam Kasus Pencurian Mesin Hand Tractor
Dimintai Uang 25 Juta.Budi Gagal Jadi Kepling
Marak Judi dan Narkoba Serta Aksi Kejahatan, Warga Minta Kapolda Sumut Evaluasi Posisi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Yang Tidak Mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo
Pakar Hukum Sumut, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. Kepala BNN Aceh Kunjungi Yayasan Rumoh Harapan Nagan.
Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:21 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Pelaku Penembakan Diserahakan Ke JPU

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:28 WIB

Civitas Akademika STIAPEN Lakukan Kunjungan Kerja ke PT. Bara Energi Lestari

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pemkab Nagan Raya Ajak Masyarakat Manfaatkan Mal Pelayanan Publik

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:37 WIB

Anggota DPRK Sabang Kunker Ke Nagan Raya, Tinjau Mal Pelayanan Publik.

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:23 WIB

Aris Wandi Direktur CV.KP Ricky Perkasa Mengikuti MUNAS Perpadi Di Solo.

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:56 WIB

Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. Kepala BNN Aceh Kunjungi Yayasan Rumoh Harapan Nagan.

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:34 WIB

PT. Socfindo Kebun Seumanyam Berbagi Jum’at Berkah di Desa Serbajadi

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Kedisiplinan Orang Jepang Patut Diteladani

Senin, 20 Jan 2025 - 00:41 WIB