Pj Keuchik Kampung Baru Akui Ada Pelanggaran Perwal Saat Pilchiksung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:45 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Kotak Suara Tak Disegel

Banda Aceh – Pemilihan Kechik Secara Lansung atau Pilchiksung di Kampung Baru Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh 15 Oktober lalu diduga sarat dengan pelanggaran dan tidak sesuai dengan Perwal Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh P2K. Satu diantara pelanggaran tersebut adalah gembok kotak suara yang tidak tersegel.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Kechik Kampung Baru Kecamatan Baiturahman, Agusni saat dikonfirmasi tim media ini, Jum,at, 27 Oktober 2023 malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Iya memang, pada hari Minggu waktu akan berlansung pemungutan suara, gembok kotak suara tidak di segel, dan itu tidak sesuai dengan Perwal” katanya.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Lanjut Agusni, selain dari gembok yang tidak di segel beberapa tahapan lainnya juga tidak berjalan sesuai Perwal, seperti dari 9 orang bakal calon yang mendaftar namun hanya 7 bakal calon yang menyerahkan berkas persyaratan, akan tetapi pada saat uji kemampuan membaca ayat suci Alquran, justru diikuti oleh 9 bakal calon.

“Dan sampai pada saat ditetapkan calon kechik, langsung di ambil keputusan 5 orang,
Tetapi dalam penetapan 5 orang ini juga ada hal yang tidak sesuai Perwal dan surat edaran walikota,”jelasnya.

Baca Juga :  Rekapitulasi Suara DPD Aceh di Situs KPU Masih Sarat Masalah

Diakui Agusni, pihaknya selaku PJ Kechik Gampong Baru, kesulitan mendamaikan kasus tersebut, sehingga pihaknya meminta Walikota Banda Aceh untuk segera turun tangan dan menyelesaikannya agar tidak mengganggu kenyamanan warga kampung baru.

Sebelumnya, warga kampung baru melakukan aksi penolakan hasil Pilchiksung dan mendesak Walkot Banda Aceh untuk melakukan pemilihan ulang. Warga menduga pemilihan kechik secara lansung pada tanggal 15 Oktober itu banyak kejanggalan dilakukan oleh P2K, yang berakibat pada banyaknya warga tidak mendapat hak pilihnya.(HS)

Berita Terkait

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:40 WIB

Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:12 WIB

Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:08 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Tim Gabungan Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal Di Nagan Raya.

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:10 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:48 WIB

Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:10 WIB

Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN

Senin, 30 Desember 2024 - 19:17 WIB

Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.

Berita Terbaru