Perusahaan Perkebunan Besar Kelapa Sawit tak Gubris Tanggung Jawab CSR, Pesangon Karyawan dan Uang Koperasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 20:13 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Hasil identifikasi Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang banyak perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Besar Kelapa Sawit tidak respon terhadap bentuk tanggung jawab sosial dilingkungan tempat perusahaan melakukan kegiatan ekonominya.

Tentu saja hal tersebut sangat merugikan baik di tingkat Pemerintahan maupun sosial kemasyarakatan yang langsung berdampingan dengan perusahaan perkebunan besar Kelapa Sawit.

Begitu penegasan Ketua F-CSR Pemkab Aceh Tamiang. Sayed Zainal, M. SH. Seperti dilansir media Selasa, 5 Maret 2024 di Medan. “Tak hanya itu, ada beberapa pabrik Crude Palm Oil (CPO) Kelapa Sawit belum menyelesaikan kewajibannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan persoalan perburuhan, kaitan dengan pesangon,” tegas Sayed.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data lapangan dan hasil monitoring F-CSR dan beberapa media di lokasi pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Gedung Biara Sukaramai kecamatan Seruway. PTMNJ [Dulu PKS PTMR yang sudah pailit], menyebut bahwa; sampai 28 Februari 2024 kewajiban pesangon untuk 27 orang karyawan yang pensiun belum diselesaikan oleh Tim Kurator PTMR [Dalam Pailit].

 

Padahal sebut Sayed, hal tersebut juga sudah pernah diingatkan oleh Penjabat (PJ) Bupati Pemkab Aceh Tamiang pada tanggal 29 Maret 2023, Surat nomor 560/1685 yang saat itu ditanda tangani Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Baca Juga :  Pembahasan Dokumen AMDAL pada Pembukaan Jalan Kaloy – Lesten, harus Terbuka dan Transfaran

Bahkan persoalan pesangon ini telah di sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui Komisi IV di Januari 2023 lalu. Namun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya pihak Kurator PTMR (Dalam Pailit) tidak mau hadir, begitu juga dengan pihak manajemen PTMJN.

Sehingga hasil RDP tidak ada Rekomendasi. Uniknya melihat surat tim Kurator PTMR (Dalam Pailit) pada tanggal 8 Februari 2023. Nomor 217/Tim Kurator-Mopoli/II/2023 menyatakan bahwa; masalah hak pesangon dijawab oleh Tim Kurator belum sempat terverifikasi. Hal yang menjawab surat PJ Bupati Pemkab Aceh Tamiang [Surat tanggal 20 Januari 2023].

“Menurut hemat kami, ini bentuk menyampingkan tanggung jawab yang harus di penuhi. Baik persoalan CSR dan internal perusahaan dimaksud [pesangon] terhadap karyawan yang telah pensiun,” tegas Sayed.

Disisi lain, monitoring F-CSR Pemkab Aceh Tamiang menemukan bahwa; terkait masalah uang Koperasi para karyawan PTMR [Dalam Pailit], termasuk Anggota dan Pengurus serta aset Koperasi tidak jelas penyelesaian untuk pengembalian angka yang mencapai Rp10 miliar rupiah lebih.

“Saya kira patut di duga kuat telah terjadi tindak penggelapan dan pengelabuan masalah tanggung jawab perusahaan terhadap anggota dan pengurus Koperasi lama, untuk mengembalikan uang Pokok dan Simpanan Wajib Koperasi, apalagi nilai angkanya sangat fantastis,” beber Sayed.

Baca Juga :  Genjot Pembangunan Pembangkit EBT, PLN dan Pemerintah Aceh Tamiang Lakukan Peletakan Batu Pertama Proyek PLTBm

Lanjutnya, hasil dari konfirmasi yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2024 lalu ke lokasi PKS PTMJN pada Manajer Pabrik tidak bisa menjawab. Sebab menurut Manajer Pabrik tersebut tidak ada kewenangan.

Sedangkan untuk Laporan dan kegiatan CSR di lokasi PKS, Ketua F-CSR Pemkab Aceh Tamiang belum ada menerima. Anehnya lagi ada kegiatan CSR tahun 2023 belum dilaksanakan.

“Saya sangat prihatin, apalagi ini masalah serius terkait hajat hidup orang banyak. Kecuali itu, PKS tersebut sekarang sudah diambil alih oleh PTMJN dan temuan F-CSR. Ada indikasi pemilik perusahaan ini ada oknum-oknum para pemegang saham dari PTMR [Dalam Pailit], termasuk beberapa HGU Perusahaan Perkebunan Besar di beberapa titik,” tegasnya lagi.

Sayed minta kepada pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan untuk penyelesaian persoalan tersebut dalam hal ini kepada PJ Bupati Pemkab Aceh Tamiang kiranya dapat melakukan kebijakan, agar beberapa persoalan yang menyangkut dengan CSR, Pesangon Karyawan dan Uang Anggota Koperasi bisa diselesaikan secepatnya.[]

Berita Terkait

Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang
Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal
Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sesuai Jadwal
Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar
LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024
Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024
KIP Aceh Tamiang gelar rapat pleno Muzakir Manaf Gubernur Aceh dan Armia Pahmi Bupati Aceh Tamiang
Pamatwil OMP Seulawah Pastikan Kotak Suara di KIP Aceh Tamiang Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:43 WIB

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:14 WIB

INTERNASIONAL

Kemlu: Personel TNI-Polri di Kongo dalam Keadaan Aman

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:08 WIB

INTERNASIONAL

Menlu RI Desak Investigasi Tewasnya WNI di Malaysia

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:06 WIB