Perkara Suap Mantan Pejabat Kejari Bondowoso PJ Segera Masuk Persidangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:31 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara suap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) yang melibatkan dua orang diantaranya Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka YSS dan AIW pada Tim Jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Sambung Ali, kaitan unsur-unsur pasal suap yang disangkakan telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap untuk dibuktikan kepersidangan oleh Tim Jaksa.

“Untuk itu, Penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang tim jaksa untuk 20 hari kedepan. Untuk itu, Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sejumlah Rp225 juta di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Kegiatan tangkap tangan itu sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat bahwa diduga ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YSS dan AIW keduanya selaku pihak swasta/Pengendali CV WG kepada AKDS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai Tersangka yaitu PJ, AKDS, YSS, dan AIW. Para Tersangka dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 16 November sampai 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Tersangka AKDS kemudian melaporkan hal tersebut kepada PJ, lalu PJ memerintahkan AKDS agar membantu keinginan tersebut. Pada saat proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, diduga terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Kemudian terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta, dimana hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Tersangka YSS dan AIW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka PJ dan AKS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(IP)

Berita Terkait

Tiga Staf Khusus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Dana Desa Rp773 Juta di Kute Sange Diduga Tak Jelas, FMPK Desak Aparat Usut Potensi Penyimpangan
Kejagung Selidiki Dugaan Penyebaran Laptop Korupsi dari Kemendikbudristek ke Berbagai Daerah
Kasus Suap TKA di Kemnaker Terungkap, KPK: Ancaman Serius bagi Tata Kelola Ketenagakerjaan Nasional
KPK Tanggapi Dugaan Permintaan Gratifikasi oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum
Kejaksaan Usut Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Laptop Pendidikan 2019-2023, Mantan Menteri Pendidikan Berpeluang Dipanggil
Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Senilai Hampir Rp10 Triliun
5 Tersangka Proyek PDNS Ditahan, Skandal Korupsi Rp959 Miliar Terungkap

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:07 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Buka Agara Mencari Bakat Season 2, Ajak Generasi Muda Tunjukkan Kreativitas di Panggung Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Tinjau Langsung Program Ketahanan Pangan Berbasis Desa Binaan Kodim 0108/Agara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:56 WIB

Bupati Agara Apresiasi Kodim 0108 Dorong Inovasi Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pemuda Desa Leuser Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Simpan 8 Bungkus Ganja Siap Edar di Rumahnya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:20 WIB

Realisasi Dana Desa Aceh Tenggara Tembus 51,70%: Dorong Ekonomi Rakyat Lewat Program Inovatif

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:15 WIB

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba di Lawe Sigala-Gala, Ungkap Modus Tukar Ganja dengan Sabu dari Medan

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:35 WIB

BPBD Aceh Tenggara Evakuasi Pohon Tumbang yang Tutup Aliran Sungai Lawe Bulan

Berita Terbaru