Perkara Suap Mantan Pejabat Kejari Bondowoso PJ Segera Masuk Persidangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:31 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara suap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) yang melibatkan dua orang diantaranya Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka YSS dan AIW pada Tim Jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Sambung Ali, kaitan unsur-unsur pasal suap yang disangkakan telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap untuk dibuktikan kepersidangan oleh Tim Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, Penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang tim jaksa untuk 20 hari kedepan. Untuk itu, Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sejumlah Rp225 juta di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Kegiatan tangkap tangan itu sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat bahwa diduga ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YSS dan AIW keduanya selaku pihak swasta/Pengendali CV WG kepada AKDS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai Tersangka yaitu PJ, AKDS, YSS, dan AIW. Para Tersangka dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 16 November sampai 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Tersangka AKDS kemudian melaporkan hal tersebut kepada PJ, lalu PJ memerintahkan AKDS agar membantu keinginan tersebut. Pada saat proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, diduga terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Kemudian terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta, dimana hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Tersangka YSS dan AIW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka PJ dan AKS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(IP)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina
Kepala Dinas PUPR Pidie Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 5,96 Miliar, Negara Rugi Ratusan Juta
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Tiga Staf Khusus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Dana Desa Rp773 Juta di Kute Sange Diduga Tak Jelas, FMPK Desak Aparat Usut Potensi Penyimpangan
Kejagung Selidiki Dugaan Penyebaran Laptop Korupsi dari Kemendikbudristek ke Berbagai Daerah
Kasus Suap TKA di Kemnaker Terungkap, KPK: Ancaman Serius bagi Tata Kelola Ketenagakerjaan Nasional
KPK Tanggapi Dugaan Permintaan Gratifikasi oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:16 WIB

Tanwir Ayubi Akhirnya Pulang ke Bener Meriah: Korban Pekerja Migran di Kamboja Difasilitasi Pemkab dan Diaspora Gayo

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:20 WIB

92 Anggota Damkar Bener Meriah Dipeseujuek

Jumat, 11 Juli 2025 - 02:11 WIB

Pemkab Bener Meriah Fasilitasi Pemulangan Warga yang Terlantar di Kamboja

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:04 WIB

Travel Zein Wisata Islami Bener Meriah Berangkatkan 54 Jamaah Umroh

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Bener Meriah Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pante Raya Cup II dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:26 WIB

Bener Meriah Gelar Sunat Massal Gratis, Wujud Kepedulian Terhadap Anak Yatim dan Keluarga Kurang Mampu

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:44 WIB

Ketua PSSI Bener Meriah Serukan Semangat Kemenangan dan Dukung Penuh Persibamer di Ajang Pra PORA

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:07 WIB

Bupati Bener Meriah Bertemu dengan Regional Head of Corn Partnership PT Charoen Pokphand Group Indonesia

Berita Terbaru